
Kegiatan ini dibuka resmi oleh Bapak Anwar, S.St.Pi., M.H. selaku Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mewakili Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Nangkar. Pada rapat tersebut dihadiri juga oleh staf ahli Gubernur selaku Ketua FPK Provinsi Bapak Nazaruddin, FPK Kota Tanjungpinang diwakili Penasihat Bapak Wan Rafiwar, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Satpol PP Bintan, LAM Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang, Perguruan Tinggi yakni Umrah dan Stisipol Raja Haji, perwakilan masyarakat serta undangan terkait.
Tujuan diselenggarakannya uji publik ini adalah untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak terkait penyusunan peraturan daerah dalam rangka meningkatkan perlindungan ketertiban masyarakat dengan melibatkan peran serta pemerintah dan masyarakat serta memperhatikan potensi yang ada. Lebih lanjut, melalui kegiatan uji publik ini diharapkan segala rekomendasi yang lahir dapat terakomodir dalam rancangan peraturan daerah.
“Saya berharap kepada seluruh peserta kegiatan uji publik nantinya dapat memberikan masukan, saran, serta kritik yang bersifat konstruktif demi penyempurnaan draf peraturan daerah, sehingga Raperda yang dibuat dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau,” ucap Sekretaris Satpol PP, Anwar. (A.Ridwan)