
Asahan, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Ketua
Gerakan Pemuda Sumut dari Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial (KAM SUMUT MILLENIAL), Tri Aditya kepada media ini menyampaikan bahwa mandeknya proses penanganan Perkara Oknum DPRD Kabupaten Asahan atas nama Fajar Afrianto yang terjerat dalam kasus hukum yang berhubungan dengan penggerebekan judi Sabung Ayam yang dilakukan oleh tim Polres Kabupaten Asahan dikediamannya setahun yang lalu menyisakan tanda tanya
Terhitung mulai awal proses penanganan perkara tersebut diketahui berkas perkara atas nama yang bersangkutan telah berjalan setahun lamanya, namun anehnya hingga saat ini status perkara tersebut belum juga naik statusnya ke P21 oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan. Sedangkan diketahui dalam perjalan kasus tersebut Polres Asahan diketahui sudah 3 (Kali) mengirim berkas yang saat itu diminta Kasi Pidum untuk dilengkapi.
Hal ini tentu membuat publik bertanya- tanya, sekaligus menimbulkan spekulasi liar jangan- jangan Kasi Pidum dengan Tersangka yang notabene adalah seorang Oknum DPRD Kabupaten Asahan Dari Fraksi Partai Golkar ini ada main mata.
KAM SUMUT MILLENIAL menyikapi hal ini kemudian membuat laporan resmi yang ditujukan kepada Kejagung Republik Indonesia dan jiuga ke Komisi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Tak menunggu waktu lama, setelah Laporan tersebut masuk pada (25/02/2026), tidak menunggu 1 x 24 jam, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Langsung memberikan Respon
Tak sampai disitu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga mendisposisikan Laporan Kam Sumut Millenial tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan.
Melalui media ini Ketua Penggerak Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial (Kam Sumut Millenial), Aditya CIJ,,CPW mengatakan bahwa secara resmi kami (KAM SUMUT/ Red) sudah melaporkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan, dan Alhamdulillah Laporan Kami telah direspon Kejaksaan Agung “,Ucap Aditya menyampaikan. (26/2/26)
Pada kesempatan yang sama Aditya juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal permasalahan yang menjerat Oknum DPRD Kabupaten Asahan ini sampai tuntas. Dirinya juga berharap agar penanganan kasus tersebut harus diselesaikan dengan tuntas dengan memegang prinsip kesetaraan Dimata hukum.
” Sejak bulan November 2025 hingga tahun 2026, kami (KAM SUMUT) melakukan monitor dengan mempertanyakan penanganan perkara ini kepada Pihak Polres Kabupaten Asahan, dan waktu itu pihak polres menyampaikan ke kami bahwa Berkas telah dikirim dan telah tiga kali dikembalikan ke kami (Polres Asahan / Red), dengan keterangan dari Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan bahwa berkas perkara yang kami (Polres Asahan/ Red) kirimkan dan telah dilakukan perbaikan sebanyak 3 x tersebut masih kurang lengkap,” sebutnya
” Atas kejanggalan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan kami duga sengaja memperlamban Berkas perkara Fajar Apriyanto sehingga tidak P21. Maka dari itu Kami Adukan langsung ke Jam-Was Kejagung RI. Kami menduga ada permainan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan dengan Fajar Apriyanto yang merupakan seorang Oknum DPRD Kabupaten Asahan dan Ketua Fraksi Partai Golkar Kabupaten Asahan “, Jelasnya
” Kami berharap semoga saja Kejagung RI melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nantinya bekerja secara profesional dan juga transparan dalam melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan, lebih jauh lagi kami juga mendesak agar dilakukan Evaluasi terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan yang kami nilai tidak profesional dalam menjalankan tanggungjawabnya. ” Tutup Aditya mengakhiri.
Hingga berita ini diterbitkan masi terus diupayakan kordinasi kepada pihak-pihak terkait guna dimintai penjelasannya sehubungan keterangan seperti halnya yang disampaikan Tri Aditya selaku ketua KAM SUMUT Milenial. (Tim)
Sumber : Ketua KAM SUMUT MILENIAL












