
Way Kanan, Lampung -Beritainvestigasi.com. Pengurus Dump Truck angkutan Batu Bara diduga sudah tidak menghiraukan lagi himbauan dari Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi. Yang mana udah jelas-jelas bahwa isi dalam surat edaran tersebut, kendaraan pengangkut Batu Bara hanya diperbolehkan ber-operasi dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 pagi. Rabu (15/02/2023)
Sangat disayangkan, walau sudah ada himbauan dan surat edaran, namun Pengelola armada dan sopir truck muatan Batu Bara diduga masih saja melintas di pagi sampai siang hari pada saat ramainya anak sekolah dan Para Pegawai di Pemda Way Kanan hendak berangkat dan pulang kerja yang terkadang mengalami keterlambatan untuk sampai ke tujuan.
“Tidak jarang pula mereka parkir semaunya di bahu jalan dan bahkan di tengah jalan, mereka tidak memikirkan kendaran lain yang ada di belakang mereka dan kendaraan truck Batu Bara Konvoi beriring-iringan tanpa ada jarak, seperti yang terpantau oleh Awak Media di lapangan.
“Pengangkut Batu Bara sama sekali tidak tau atau memang benar-benar tidak mengindahkan surat edaran tersebut? Karena armada pengangkut Batu Bara masih saja berlalu lalang di siang hari melitas di Kabupaten Way Kanan.
Diungkapkannya, ada rumah warga beberapa hari yang lalu hampir tertimpa mobol truck angkutan Batu Bara yang terbalik di Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan lokasi truck terbalik.
Sampai berita ini ditayangkan, Redaksi sedang berusaha mengkonfirmasi Pengusaha Batu Bara yang ada di Way Kanan. (Feri/SPI).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW)