Pengusaha Tambang Galian C Illegal di Desa Bungko Kebal Hukum? Ini Sebabnya

Kotamobagu, Sulut – Beritainvestigasi.com. Oknum pelaku usaha tambang galian C yang diduga illegal di Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Utara sepertinya tidak jera-jera. Parahnya lagi pelaku tambang illegal itu tidak takut hukum sama sekali. Aktivitas galian C illegal terus saja berlanjut, bahkan bertambah banyak.

Wakil Ketua LSM Lami, Jaino M mengungkapkan bahwa, sungai Moayat terjadi kerusakan lingkungan besar besaran akibat oknum pengusaha galian C illegal, milik IR Makalalag.

Rumah yang diduga milik penambang galian C illegal

Aktifitas galian C illegal masih terus saja berjalan dan terkesan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Aktivitas galian C illegal tetap marak, apakah tidak takut dengan hukum?” ungkap Jaino.

Disebutkannya, seperti di Desa Bungko ada beberapa titik lokasi yang diduga tambang galian C illegal masik aktif beroperasi, bahkan aktifitas tersebut terang-terangan terlihat oleh masyarakat dan aparat hukum.

Penegak hukum diminta tidak tutup mata terkait persoalan ini, sebab akibat dari penambangan galian C illegal ini berdampak buruk bagi lingkungan.

Sampai berita ini ditayangkan, Tim Redaksi masih berupaya meminta penjelasan dari instansi terkait.  (David G).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).