
Tanjungpinang, Kepri – Beritainvestigasi com. Mendukung percepatan pelaksanaan vaksinasi, Polsek Sri Bintan Pura Tanjungpinang lakukan pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Kamis (14/10/2021)
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat edaran Gubernur Kepri, Surat Edaran (SE) Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 tentang pengaturan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), yang menggunakan transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Kepri.
“Untuk mengantisipasi terhambatnya aktifitas perjalanan penumpang yang ada di pelabuhan, para stackholder / pemangku kepentingan di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang mengadakan Pos Pelayanan Vaksinasi yang berada di dalam pelabuhan domestik Sri Bintan Pura”, terang Kapolsek.
“Pos ini guna mempermudah para pelaku perjalanan yang belum melaksanan vaksinasi untuk melaksanakan vaksinasi,selain itu juga mendukung program pemerintah dalam percepatan vaksinasi bagi masyarakat Kepulauan Riau”, pungkas Kapolsek. (W35/red).