
Kegiatan dihadiri oleh Kabag SDM Polres Way Kanan, Kompol Eddy Irsan, para Kasatfung, para Kapolsek Jajaran, Kasiwas, Kasi Propam, anggota Polres Way Kanan dan Polsek Jajaran.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kabag SDM, Kompol Eddy menyampaikan, Polres Way Kanan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Polri Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Oleh karena itu, dengan Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam menyelesaikan suatu permasalahan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat,” ujar Kompol Eddy.
Tentunya, peraturan ini sebagai upaya meminimalisir tidak lagi proses penegakan hukum yang bisa menjadi pemicu masalah menjadi besar. Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah melalui para tokoh-tokoh setempat.
Terutama menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhi rasa keadilan semua pihak,” jelas Kabag SDM.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber yakni Kajari Blambangan Umpu, Susilo, Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, M. Nur Yustitia Nanda, lalu Team Bidkum Polda Lampung, AKBP I Made Kartika dan Kompol Mujiono. (Feri)