
Tanjungpinang, Kepri – Beritainvestigasi.com. Polemik proyek pelebaran jalan di wilayah RT 02/06 Tanjung Sebauk Darat telah menemui titik terang dalam hasil pertemuan bersama Komisi III, FTZ serta warga di Ruang rapat Kantor DPRD Tanjungpinang, Selasa (26/07/2022).
Dalam pertemuan itu dipimpin oleh Sekretaris Komisi III DPRD Tanjungpinang, Ashady Selayar untuk mendengarkan paparan dari pihak FTZ terkait pelebaran jalan.
Rodi Atrian selaku pihak FTZ dalam memberikan paparan mengatakan dari hasil inventarisasi oleh anggota di lapangan sudah mendapatkan siapa saja pemilik lahan yang terdampak pada pelebaran jalan ini.
“Intinya masalah pelebaran jalan masyarakat telah setuju dengan catatan yang akan dilaksanakan ini segera kami menyiapkan ulang kemudian akan dimasukkan dalam daftar kerja kami,” jelas Rodi di hadapan pimpinan sidang.
Sementara itu, Ashady Selayar mengatakan pihaknya menginginkan apa yang telah dituangkan dalam perjanjian segera diwujudkan di awal bukan di akhir. Jika dalam perjanjian itu tidak sesuai maka proyek akan diberhentikan.
“Kami menginginkan apa yang menjadi keinginan masyarakat sesuai yang telah disepakati agar segera diwujudkan. Dan ini diwujudkan bukan di akhir tapi di awal, kemudian kepada Bapak Raynal dan RT kami minta disampaikan sebelum proyek selesai, bahwa kami dari komisi III akan memberhentikan kegiatan tersebut bila proyek itu tidak sesuai perjanjian,” jelasnya. (Budi).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).