
Mendampingi Kapolres, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr. K., S.I.K., M.Si, Kanit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil, Iptu Irwandy H Turnip, S.H., M.H, Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Edi Purnomo.
Press release menghadirkan seorang Tersangka dan dihadapkan kepada puluhan Awak Media dari berbagai media yang berdomisili di seputaran Kantor Polres Rohil di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 176 Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Terkait dengan kasus pembunuhan terhadap Korban bernama saudari Putri Mayasari usia 21 tahun yang ditemukan di Parit Atmo Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko pada Rabu 17 Juli 2024 Pukul 12:00 WIB. Atas gerak cepat jajaran Polres Rohil di Polsek Bangko, dapat disampaikan bahwa Tersangka pelaku telah berhasil ditangkap pada kurang lebih 3 jam setelah mayat ditemukan.
Dapat disampaikan motif pembunuhan terhadap korban adalah, cemburu karena melihat massenger di HP Korban dengan lelaki lain, kecemburuan inilah yang membuat pelaku ini melancarkan aksinya, dimana sebelum Pelaku melakukan pembunuhan, Pelaku sempat melakukan hubungan badan dengan Korban.
Adapun Pelapor adalah saudari Juriah usia 39 tahun merupakan Orangtua almarhumah atau Korban. Untuk barang bukti 1 unit sepeda motor CB 150R warna merah yang digunakan Pelaku saat menjemput korban, 1 unit Handphone Infinix warna biru milik Korban, uang tunai Rp. 50 ribu rupiah yang diambil Tersangka dari korban, 1 set pakaian Korban serta rekaman CCTV dan VER. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 285 KUHPidana.