Petani Sawit Belayan Tuntut PT. Rea Kaltim Cabut Harga Komersil

Yohanes Murin, saat menyampaikan aspirasi petani sawit di depan Kantor Sentral Perdana. Jumat (29/07/2022).

Kukar, Kaltim – BeritaInvestigasi.com. Ribuan anggota dari 25 Koperasi yang tergabung dalam Asosiasi Koperasi Belayan Bersatu (AKBB) Jumat, (29/07/2022) hadir untuk menyampaikan keberatannya didepan kantor sentral PT. Rea Kaltim, Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kukar

Petani sawit di 3 Kecamatan yakni Kenohan, Kembang Janggut dan Tabang, sepakat untuk menolak sistem pembelian TBS harga komersil yang notabenenya ditetapkan sepihak oleh PT. Reakap. Pasalnya, harga yang ditetapkan oleh perusahaan untuk TBS petani jauh di bawah harga yang ditentukan oleh Dinas Perkebunan Kaltim

Selain Orator Muda, Jamaluddin dan Suhar, dalam orasinya Yohanes Murin, Pengurus AKBB, sekaligus Tokoh Adat setempat membeberkan rasa kekecewaannya terhadap PT. Rea Kaltim membuat kebijakan sepihak yang meresahkan masyarakat dan tidak mengakui bahwa pihaknya bukan mitra bagi perusahaan.

Hari ini kami ingin menuntut janji – janji PT. Rea Kaltim kepada masyarakat.

Dijelaskan Yohanes Murin, tahun 1994 dirinya lah orang pertama yang mengenalkan Rea Kaltim pada masyarakat.

Johanes juga menceritakan sejarah adanya Rea Kaltim hingga adanya program pemberdayaan masyarakat PPMD.

“Saya masih ingat Bos-bos Rea Kaltim memanggil saya. Waktu itu saya masih menjabat Kepala Desa Pulau Pinang, mereka meminta untuk mendidik masyarakat supaya berkebun kelapa sawit. Tapi hari ini, PT. Rea Kaltim lah yang menghianati kami bahwa kami bukan Mitra dia, bukan binaan dia, sehingga membuat kebijakan sepihak yang menyakitkan kami yaitu membuat harga komersil yang merugikan masyarakat,” pungkasnya dihadapan petani.

Sementara itu, dari pihak perusahaan PT. Rea Kaltim, Fitrah saat dihubungi awak media ini untuk dimintai konfirmasi Sabtu (30/07/2022) menjelaskan bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri No. 1 tahun 2018, harga Disbun hanya mengikat pada Petani Plasma. sedangkan Petani Swadaya dan PPMD dikembalikan pada mekanisme dan kesepakatan para pihak. Nah, untuk saat ini harga CPO naik turun. Harga CPO inikan berimbas pada sawit bukan harga sawit yang berimbas pada CPO,” ucap Fitrah.

Lanjutnya, sementara biaya produksi perusahaan tetap, karyawan tidak mungkin di PHK pada saat harga turun, BBM naik terus, biaya operasional pabrik juga semakin tua lebih tinggi yah minimal Konstanlah.

“Saya yakin hanya Rea yang sanggup menerapkan harga Disbun dari 25 perusahaan sawit yang diundang di Disbun Kukar 3 tahun lalu. Maka dari itu, dengan kondisi sekarang, Rea terus merugi. Sebetulnya setelah 3 tahun ini diaudit sudah dianggap tidak layak karena merugi, tapi tidak ada pilihan lain, Rea harus tetap eksis walaupun dengan cara meminjam ke abank,” ungkap Fitrah. Sabtu (30/07/2022).  (Hos. H).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).