
Khusus wilayah Siantar/ Simalungun bagi petani singkong atau lebih dikenal ubi kayu, kebijakan swasembada pangan di bidang ini yang dirasakan para petani tampaknya masi jauh dari kata sejahtera. Salah satu penyebabnya adanya terdapat selisih harga yang diterima para petani yakni Rp. 1, 050 / kg, harga per 31/5/2025 yang ditetapkan PT. Bumi Sari Prima (Salah satu distributor Ubi di Kota Pematangsiantar), atau lebih murah Rp. 200/ kg, dari Rp. 1,350/ kg, (dari harga yang ditetapkan pemerintah), pada pertemuan antara pemerintah dan sejumlah pelaku industri ubi yang digelar di Jakarta, pada tanggal 31/1/2025 lalu. ( Sumber: Kompas Edisi terbit 31/1/2025)
Sehingga dengan adanya selisih harga tersebut tentunya di klaim merugikan petani. Diharapkan hal ini menjadi PR yang harus diselesaikan oleh pihak Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DISKOPERINDAG), Kota Pematangsiantar selaku pihak terkait perpanjangan tangan dari Kementrian Pertanian
Slamet 47 th, (nama samaran) kepada tim media ini menyampaikan adapun budidaya singkong (ubi kayu) yang digelutinya sudah sejak lama tersebut dirasakannya masi jauh dari kata sejahtera, bahkan iapun mengatakan kalau bertani ubi yang digelutinya itu hanya untung tipis
” Anggap menabungnya yang nanam ubi ini pak, kalau hasilnya ya sebatas bisa untung dikitlah,” sebutnya. Senin, 5/5/2025
Lebih rinci ia menjelaskan dengan bertani ubi selama ini dirinya hanya dapat menghasilkan 800 kg – 1ton / Rante
” Kondisi sekarang bisa menghasilkan paling kencang 800- 1 ton/ Rante atau sekitar 25 ton per ha, itupun kalau bagus pupuknya sama perawatannya, karena lahanku juga udah berkali- kali ditanami, jadi udah lahan capeklah,” tambahnya
Disela- sela penjelasannya Slamet mengatakan bahwa ada permasalahan pembayaran yang selama ini sangat dikeluhkannya dan juga para petani lain. yaitu terkait lambannya pembayaran DO
” Habis timbang kan langsung keluar DO nya, atau pita timbangannya, jadi DO ini baru dibayarakan paling cepat 2 Minggu, malah kadang2 sampai 1 bulan, itulah yang menjadi keluhan kami selama ini pak, ” jelasnya
Saat kembali ditanya mengapa seperti itu, dan sudah berapa lama peraturan itu berlangsung
” Udah lama pak, seingatku udah lebih dari 4 Tahunlah.” Bebernya
Humas PT. Bumi Sari Prima, Herbet Purba membenarkan hal tersebut, iapun beralasan adapun penyebab dari keterlambatan pembayaran yang dialami para petani tak lain adalah dampak dari lambatnya pembayaran yang diterima pihaknya dari distibutor (pembeli) tepung yang dihasilkan pihaknya
” Distributor yang membeli tepung kita membayar ke kita juga lama, jadi perusahaan kita mengalami gangguan keuangan.” Jelasnya
Ia menambahkan adapun keterlambatan pembayaran yang dilakukan pihaknya tersebut belum berlangsung lama.
kemudian saat ditanya apakah permasalahan keterlambatan itu ada kepastian kapan akan normal kembali ?, iapun kemudian menjawab, tidak bisa dipastikan
” Saya tidak bisa memastikan berapa lama- berapa lama, yang pasti kalau dalam beberapa bulan ini kondisi perusahaan membaik bisa jadi kembali normal pembayarannya.” Terangnya, saat ditemui tim awak media di ruangannya. pada Selasa, 6/5/2025
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan, S.Pd, MH, hingga berita ini dipublis belum berhasil ditemui guna dimintai keterangannya menanggapi hal tersebut. (Tim)
– (Bersambung)