Pimpin Apel, Kapolres Rohul : Jangan Terlibat Judi Online, Sanksinya PDTH dan Pidana

Rohul, Riau – Beritainvestigasi.com. Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H memimpin Apel Pagi, didampingi Kasi Propam, Iptu H. Panjaitan, S.H, Senin (24/6/2024) pagi.

“Alhamdulillah, sudah setengah perjalanan Kita laksanakan rangkaian kegiatan dalam rangka Hari Bhayangkara ke 78, kedepan, masih banyak rangkaian kegiatan Kita dan sedang berjalan. Untuk itu, mari Kita laksanakan tugas ini dengan penuh rasa tanggung-jawab,” ujar Kapolres.

Dalam apel tersebut, beberapa penekanan dari Kapolres Rohul terkait dengan Judi Online (Judol) yang sedang ramai dibahas publik tanah air. Kapolres Rohul menekankan kepada Personil Polres Rohul atau jajarannya agar jangan coba-coba melibatkan diri dalam judi online.

“Perjudian ini sudah banyak memakan korban, baik dari Masyarakat umum maupun Anggota Kita sendiri. Oleh karena itu, jauhi perjudian ini, karena seluruh agama melarang yang namanya apapun bentuk judi,” tutur Eks Kasubdit Regident Dirlantas Polda Riau ini.

Lanjutnya, perjudian ini sudah sangat meresahkan Masyarakat. Karena sudah banyak korban, diri sendiri maupun keluarga bahkan ada yang sampai bunuh diri, oleh karena itu pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan.

“Sudah jelas komitmen, baik dari Mabes, Polda dan Polres terkait judi online. Sekali lagi jangan coba-coba mengambil keuntungan dari perjudian online itu,” tegas Kapolres.

Ditambakannya, pengawasan terhadap hal ini akan sangat menjadi atensi, bahwa penegakan hukum terhadap perjudian online ini harus dilakukan.

“Ingat , ancaman hukuman adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) apabila masih ditemukan yang bermain baik sebagai Pelaku dan Pembacking. Saya akan mengambil sanksi yang tegas, pidana,” tandasnya.

Terpantau, tak main-main, Kapolres, AKBP Budi Setiyono didampingi Kasi Propam, Iptu H. Panjaitan dan Personil Propam langsung melaksanakan pengecekan Handphone Personil Polres Rohul.