PJ Wali Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai Tersangka Pemindahan Status Tanah

Kepri, Tanjungpinang365 Dilihat

Tanjungpinang, Kepri- Beritainvestigasi.com Penyidik Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemindahan status tanah milik PT. Expasindo di kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Tindakan ini diduga terjadi saat Hasan menjabat sebagai camat di Kabupaten Bintan beberapa waktu yang lalu. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hasan telah diperiksa di Polres Bintan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kapolres Bintan, Riky Iswoyo, membenarkan bahwa PJ Walikota Tanjungpinang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, benar kita sudah menetapkan tersangka dengan inisial (H) dan sudah berkoordinasi dengan pihak Polda bahkan akan ditindaklanjuti ke kejaksaan,” ujar Riky Iswoyo pada Jumat, 19 April 2024.

Berdasarkan keterangan Riky, saat ini masih menunggu untuk tahapan pemeriksaan lebih lanjut. “Ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh penyidik, karena beliau berstatus pejabat yang ditunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri,” terangnya.

“Kami akan segera melanjutkan proses penyidikan terhadap inisial R dan B,” tutup Riky.(A. Ridwan)