
Kasus ini diduga terjadi ketika Hasan menjabat sebagai camat di Kabupaten Bintan. Dikutip dari Investigasi Kepri, Menurut Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, Hasan dipanggil sebagai saksi terkait pemalsuan surat lahan dan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Bintan pada Senin, 25 Maret 2024.
PJ Walikota Tanjungpinang, Hasan, menjawab santai terkait pemanggilannya oleh Polres Bintan terkait masalah lahan. Dia menyatakan bahwa dia akan menunggu surat resmi dari kepolisian sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. (A. Ridwan)