
Apel bersama yang dipusatkan di Taman Budaya atau Lapangan Purna MTQ Rokan Hilir, jalan Perkantoran Batu Enam, Bagansiapiapi tersebut, dilaksanakan pada hari Kamis ( 26/09/2024) dihadiri seluruh ASN di lingkungan Pemkab Rohil dari mulai Sekda, para Asisten, Kepala OPD, Pejabat Struktural, para Staf, Camat, PJ. Penghulu, Kepala Puskesmas serta Tenaga Honorer di lingkungan Pemkab Rohil.
Apel dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta pembacaan Ikrar Netralitis ASN dalam rangka mensukseskan Pilkada serentak Tahun 2024 yang diikuti oleh seluruh Peserta apel.
Adapun bunyi ikrar yang dibacakan oleh petugas apel, dimana Aparatur Sipil Negara atau ASN beserta perangkat Kepenghuluan pada Pilkada serentak Tahun 2024, dalam rangka mensukseskan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Rokan Hilir harus dapat menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dan Perangkat Kepenghuluan di lingkungan Pemkab Rohil dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.
Serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. Demikian ikrar ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggungjawab dalam rangka menegakkan netralitas ASN.
Sementara itu, Plt Bupati Rohil, H. Sulaiaman dalam arahannya menyampaikan, bahwa apel bersama ini sangat penting bagi ASN untuk dilaksanakan dengan penuh integritas dan menjadi perhatian semua ASN dalam menegakkan netralitas sebagai wujud mensukseskan jalannya Pilkada serentak 2024.
“Kita semuanya bebas berdemokrasi, tak ada halangan, pilihlah sesuai keinginan masing-masing. Jadi netralitas ini bukan tidak memilih tetapi tidak ikut menjadi partisipan,” kata Sulaiman.
” Saya mengingatkan dengan tegas kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Rohil untuk tetap menjaga netralitas, karena bagi mereka yang tidak netral akan menanggung akibatnya sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku bagi ASN,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Plt. Bupati juga menyampaikan agar seluruh OPD dan Camat untuk tidak memberikan pelayanan publik pada saat Azan. Dan seluruh Kantor agar dapat menempelkan berupa pemberitahuan di depan kantor masing-masing bahwa setiap azan dan waktu sholat tidak memberikan pelayanan publik.