
Dalam laporan tersebut, PMII mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan serta informasi dari masyarakat, terdapat indikasi kuat penyelundupan berbagai jenis barang, antara lain:
Ban ilegal untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga masuk tanpa standar kelayakan.
Pakaian bekas/ballpress, yang dilarang masuk ke Indonesia namun masih beredar luas di pasaran.
Rokok tanpa cukai, yang dengan mudah lolos dari pos pemeriksaan, merugikan negara dari sisi penerimaan pajak.
Barang elektronik, perabot rumah tangga, serta barang lainnya yang masuk tanpa melalui prosedur bea cukai yang sah.
Ketua PC PMII Tanjungpinang-Bintan menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Kami melihat adanya kelemahan dalam pengawasan, bahkan dugaan keterlibatan oknum dalam meloloskan barang-barang ilegal ini. Oleh karena itu, kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas jaringan penyelundupan ini, serta memohon kepada Presiden untuk mengambil langkah konkret terhadap praktik ilegal yang merugikan negara,” ujar Andi, Ketua PC PMII Tanjungpinang-Bintan.
PMII menegaskan bahwa jika laporan ini tidak segera ditindaklanjuti, mereka akan terus mengawal kasus ini dengan berbagai cara, termasuk melakukan aksi demonstrasi serta menggandeng media untuk menekan pemerintah agar lebih serius dalam memberantas penyelundupan di Kepulauan Riau.
“Negara tidak boleh kalah dengan mafia penyelundupan! Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata dari pemerintah,” tegasnya.
Laporan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan penyelundupan yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan masyarakat.
(Editor, A.Rid)
(Sub, A.Sar)