
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Bintan untuk tidak berhenti pada penetapan mantan direktur sebagai tersangka. Proses hukum harus berlanjut dengan memeriksa seluruh pejabat pemerintah kabupaten bintan yang terlibat, terutama Komisaris PT BIS, guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tegas Andi Sarippudin.
Menurutnya, penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh demi menjaga integritas hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum serta pemerintahan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang lebih sehat.
“Kami yakin penegakan hukum yang adil dan transparan akan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola aset dan keuangan negara,” tambahnya.
Andi Sarippudin juga menegaskan bahwa PMII akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Ia berharap Kejaksaan dapat bekerja secara profesional untuk membongkar setiap alur penyimpangan yang terjadi, termasuk menelusuri aliran dana yang mungkin merugikan keuangan daerah.
“Skandal ini bukan hanya soal individu, tetapi juga menyangkut integritas institusi. Jika ada pejabat atau komisaris yang terbukti terlibat, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya.
PMII Tanjungpinang-Bintan menegaskan bahwa kasus ini adalah ujian bagi komitmen pemerintah dan lembaga hukum dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkungan BUMD yang seharusnya menjadi pilar utama pembangunan daerah.
(A.Ridwan)