Polda Kalbar Amankan 24 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

 

Barang bukti yang diamankan di Polda Kalbar truk bermuatan BBM dalam drum dan mini tangki.

Pontianak, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Sejak Januari hingga Mei 2022, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil mengungkap penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, dari 19 laporan polisi di seluruh wilayah Kalbar hingga berpotensi merugikan negara sekitar Rp 10 Miliar.

Hal itu diungkapkan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yasir Ahmadi, Rabu (01/06/2022).

“Sebanyak 2 (dua) kasus sudah P-21 dan 17 kasus sedang dalam proses penyelidikan,” ungkap Kompol Yasir Ahmadi.

Lebih lanjut dijelaskan Yasir, dari 19 TKP, pihaknya berhasil mengamankan 24 orang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

“Dari 24 orang tersangka itu, lima tersangka yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, sedangkan 19 tersangka lainnya diamankan oleh Ditpolairud dan Polres Jajaran,” jelasnya.

Pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti yang disita berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 54.180 liter, kemudian kapal motor 1 (satu) unit, lima mobil jenis truk, 20 jenis kendaraan lainnya yang digunakan sebagai sarana angkut, serta barang bukti lainnya.

“Modus operandi para tersangka dalam melakukan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut diantaranya, melakukan penimbunan solar untuk dijual kembali, kemudian menjual solar itu kepada pihak industri, pertambangan, dan termasuk membawa BBM bersubsidi itu tanpa dilengkapi dokumen,” terang Yasir.

Atas perbuatannya para tersangka terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam kesempatan itu, Yasir juga menegaskan, pihaknya akan konsisten dalam melakukan penindakan, penegakan hukum terhadap siapa saja yang melakukan penyalahgunaan dan penyelewengan BBM bersubsidi khususnya solar tersebut.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar secepatnya melaporkan kalau melihat masih adanya oknum atau pihak yang masih membeli BBM jenis solar, lalu kemudian untuk ditampung dan dijual kembali, agar diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.  (Jon/Vr/Hms).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).