Polda Kalbar Gelar Perkara Kasus Penembakan Agustino, PH Keluarga Korban: Saya Under Estimate

Pontianak, Kalbar – Beritainvestigasi.com Penasehat Hukum keluarga almarhum Agustino, korban Penembakan oknum Anggota Polsek Nanga Tayap merasa tidak percaya terhadap gelar perkara yang dilakukan Polda Kalimantan Barat.

Hal itu diungkapkan Deni Amiruddin, S.H., M.Hum menanggapi perihal adanya gelar perkara yang dilakukan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat pada Senin(5/08/2024).

” Saya under estimate dengan gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Kalbar, gelar perkara tersebut sudah memiliki kecenderungan untuk menyelamatkan TSK yang secara tegas sampai saat ini tidak ditahan, “ungkap Deni saat dimintai tanggapan via sambungan WhatsApp. Senin Malam.

Menurut pria yang juga Dosen Hukum di Universitas Muhammadiah itu, pasal yang disangkakan kepada pelaku tidak sesuai perbuatan, sehingga terkesan melindungi pelaku dari jeratan Pidana.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 351 jo 359 yang ada overmacht sehingga pelaku dapat lolos dari tanggung jawab pidananya. Padahal harusnya penyidik menjadikan 9 orang lainnya sebagai TSK dalam perkara ini, karena mereka secara bersama datang ke rumah korban dengan tujuan yang sama dan terencana dengan persiapan yang matang, ” ujar Deni.

Masih menurut Deni, harus nya Penyidik juga menggunakan pembunuhan berencana terhadap perkara tersebut. Serta mendorong adanya gelar di Mabes Polri.

“Selain itu harusnya Polisi juga menggunakan pasal 340 atau pasal 338 dalam perkara pembunuhan korban Agustino. Kami dari LBH Universitas Muhammadiyah Pontianak selaku Tim kuasa hukum keluarga korban, akan tetap mendorong perkara ini digelar di bareskrim Polri, “lanjut Deni.

Deni juga menyayangkan, gelar perkara yang dilakukan polda Kalbar tanpa pemberitahuan dan mengundang pihak Keluarga Korban.

” Keluarga korban dan tim kuasa hukum nya tidak diundang dalam gelar perkara tersebut, “tutup Deni.

WAKA POLDA KALBAR PIMPIN GELAR PERKARA

Sebelnya melalui Siaran Pers Nomor : 202 / VIII / HUM.6.1.1. / 2024 / Bidhumas Senin, 5 Agustus 2024.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.IK., M.Si., memimpin langsung Gelar Perkara Penanganan Kasus tertembaknya terduga pelaku yang diduga melakukan perampasan alat berat milik Akiang atas nama sdr Agustino yang ditangani penyidik satreskrim Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat di ruang kerja Wakapolda Kalbar pada Senin (5/8).

Dalam kegiatan gelar perkara tersebut diikuti oleh Direskrimum Polda Kalbar, Kabidpropam Polda Kalbar, Kabidkum Polda Kalbar, Auditor Madya Tingkat III Itwasda Polda Kalbar, Kapolres Ketapang, Kasatreskrim dan penyidik Polres Ketapang.

Kepada Awak media, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK., M.H melalui Kabidhumas Polda Kalbar menyampaikan bahwa dari hasil gelar perkara tersebut, berkas perkaranya sudah dikirimkan ke kejaksaan namun dikembalikan lagi atau P-19, karena ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik.

“Perkara tersebut masih P-19, dan masih ada beberapa petunjuk P-19 yang harus penyidik penuhi”, kata Kabidhumas.

Ia juga menyampaikan bahwa dari hasil gelar perkara yang dipimpin oleh wakapolda Kalbar hari ini, penyidik polres Ketapang dalam waktu yang tidak lama lagi akan menggelar rekonstruksi kejadian atau reka ulang kejadian di TKP dengan menghadirkan seluruh saksi-saksi dan juga pengawas baik internal dalam hal ini itwasda dan propam maupun eksternal yakni kita akan mengundang perwakilan Ombudsmen RI wilayah Kalimantan Barat, untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi Kejadian tersebut.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada sedikitpun dari pihak penyidik yang tidak serius menangani perkara ini, kami pasti serius namun ini kan berproses, jadi butuh waktu, selain itu kami juga membuka diri untuk bisa diawasi dari lembaga independen yang berkompeten”, pungkas Kabidhumas.