
“Love scams atau yang dikenal sebagai romance scam yaitu tindak pidana penipuan dengan memanipulasi korbannya secara emosional melalui hubungan romantis palsu. seluruh tersangka adalah Warga Negara Asing (WNA) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan tidak ada korban dari warga negara Indonesia dalam kasus ini,” Ucap Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
“Pelaksanaan penangkapan ini didasarkan pada informasi yang diterima oleh Polda Kepri, bekerjasama dengan Divhubinter Polri dan Kepolisian China. Kegiatan ini juga sesuai dengan pembahasan dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang baru-baru ini berlangsung di Labuan Bajo. Salah satu topik yang diperbincangkan dalam pertemuan tersebut adalah kejahatan lintas negara, yang mencakup kasus tindak pidana seperti Love Scams,” Ujar Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
Polda Kepri dan Interpol bergerak cepat dalam membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini. Hasil penyelidikan mengungkap adanya tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang terlibat dalam praktik Love Scams. Dalam penyelidikan ini, tim berhasil menyita berbagai barang bukti, diantaranya 1.079 (seribu tujuh puluh sembilan) unit Handphone dengan berbagai merk Redmi, 8 (Delapan) Bundel Dokumen Plastik Hitam, 3 (Tiga) kotak Dokumen, 3 (Tiga) Unit Laptop, 7 (Tujuh) Charger Portable 1 Kotak, 18 (delapan belas) Kartu tanda penduduk Warga Negara Asing RRT, 2 (dua) buah kartu Driving License of The People’s Republic of China, 2 (dua) buah kartu atm Bank ICBC, 1 (satu) buah kartu atm Bank of China, 1 (satu) buah kartu atm Bank Guilin, 1 (Satu) buah Digital Video Recorder dengan merk HK VISION, 1 (Satu) buah Charger merk Moso AC/DC Adaptor Model MSA-C1500, 1 (Satu) buah Mouse 3D Optical berwarna Hitam, 1 (Satu) lembar boarding pass pesawat Garuda Indonesia asal Penerbangan SHENZHEN tujuan Jakarta dan 30 (Tiga Puluh) Unit Komputer,” Jelas Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
“Diperkirakan kerugian akibat kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Pemerasan dan/atau Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak.