
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., Kabid Berantas BNN Kepri Kombes Pol. Bubung Pramiadi, S.H., Kakanwil Bea Cukai Batam Rizal, S.H., Kepala BPOM Batam Musthofa Anwari, S.Si, Apt., Kasi PB3R Kejari Kota Batam Salomo Saing S.H., M.H. dan Ketua LSM GRANAT Syamsul Paloh.
Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap kinerja yang luar biasa dari Ditresnarkoba Polda Kepri dalam mengatasi permasalahan narkoba di wilayah Kepulauan Riau. Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 6 kasus terkait peredaran narkoba serta mengamankan 14 tersangka, yang terdiri dari 13 pria WNI dan 1 wanita WNI, mencerminkan komitmen yang kuat dari Polda Kepri dalam memberantas kejahatan terkait narkotika. Selama periode Bulan Mei tahun 2024, Polda Kepri juga berhasil amankan barang bukti narkoba sebanyak 4.680 gram sabu, 35,306 Liter Sabu Cair, 2.900,61 gram ganja kering, dan 150 Butir narkoba Jenis Happy five.
“Lebih lanjut adanya Pengungkapan ini menegaskan keseriusan Polda Kepri dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kepulauan Riau. Yang mana tempo hari terdapat salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah keberhasilan Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menggerebek sebuah pabrik pembuatan sabu cair. Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu cair, yang ditampilkan dalam konferensi pers hari ini. Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan komitmen kuat Polda Kepri dalam memberantas narkoba, tetapi juga memberikan rasa aman kepada masyarakat Kepulauan Riau bahwa pihak berwenang tidak akan berhenti dalam memerangi peredaran gelap narkotika.,” Ucap Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K.
Adapun para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menetapkan bahwa pelaku tindak pidana narkotika yang terlibat dalam permufakatan jahat dapat dipidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun serta denda maksimum ditambah 1/3. Pasal 112 Ayat (2) menyatakan bahwa memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5 hingga 20 tahun serta denda maksimum ditambah 1/3. Pasal 132 Ayat (1) menetapkan bahwa percobaan atau permufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika dihukum sama dengan tindak pidana narkotika itu sendiri. Sanksi berat ini sebagai wujud upaya dalam memberantas kejahatan narkotika di Indonesia.
“Saya ingin menegaskan kembali bahwa pengungkapan kasus-kasus terkait narkoba ini adalah bukti konkret dari keseriusan dan komitmen yang teguh dari Polda Kepulauan Riau dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Riau untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah ini. Serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib, serta mengedukasi keluarga dan lingkungan sekitar tentang bahaya narkoba. Dengan kerjasama yang erat antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan wilayah Kepulauan Riau dapat terbebas dari ancaman narkotika, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi mendatang. Mari bersama-sama kita wujudkan Kepulauan Riau yang bersih dari narkoba dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia,” Tutup Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.
(*)