
Bengkalis, Riau – Beritainvestigasi.com. Polres Bengkalis gelar press rilis pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rabu (15/02/2023) di Mapolres Bengkalis.
“2 (dua) tersangka diamankan,yakni GP dan YS,” kata Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H, S.I.K, M.H.
Lebih lanjut AKBP Setyo Bimo menjelaskan kepada Awak Media bahwa, kedua Pelaku merupakan orang yang mengurus keberangkatan Calon Pekerja yang akan dikirimkan ke Negeri Jiran, Malaysia.
Modus Operandi mereka (Pelaku-red), yakni dengan membujuk dan menjanjikan para korbannya akan dipekerjakan di Malaysia, tetapi Paspor yang digunakan tidak sesuai, karena Paspor Wisata tidak bisa digunakan untuk tujuan bekerja di Luar Negeri.
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan 8 (delapan) orang korban (calon pekerja migran Indonesia) yang mana 8 korban ini berasal dari Provinsi Lampung.
Setelah diwawancarai Petugas, akhirnya mobil dan penumpang tersebut diamankan ke SatPolairud guna pemeriksanaan lebih lanjut.
Para korban dijanjikan akan mendapatkan gaji sebesar Rp. 6 – 8 juta per bulannya dan akan dipotong Rp. 1 juta sebagai cicilan dari total biaya keberangkatan sebesar Rp. 10 juta. Selanjutnya, Polres Bengkalis menyerahkan 8 orang korban kepada BP3MI untuk dipulangkan ke daerahnya masing-masing sesuai dengan domisilinya. (Hendron Sihombing).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).