
Operasi ini dipimpin oleh AIPDA Sigit Waskito, S.H. bersama tim yang terlibat. Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Davinci Josie Sidabutar, S.Tr.K, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini berlangsung dari 17 Februari hingga 2 Maret 2025 sebagai langkah pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bintan.
“Operasi ini bertujuan untuk memberantas dan mengurangi kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Bintan, demi menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas narkoba,” ujar IPTU Davinci.
Polres Bintan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan Kabupaten Bintan dapat terbebas dari narkotika.
(Sub:P/A.Ridwan)