
Konferensi pers terkait kasus ini digelar pada Senin (20/1/2025) di Mako Polres Bintan. Acara tersebut dihadiri oleh Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Narkoba IPTU Davinsi Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasihumas AKP Prasojo, Jaksa Fungsional Kejari Bintan Erick Clark Sianipar, SH., perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Irwan Munir, SH., M.H., penasihat hukum, serta sejumlah awak media cetak dan online.
“Saat penggeledahan, ditemukan berbagai jenis narkotika, yaitu sabu, heroin, ekstasi, happy five, dan ganja. Selain itu, kami juga menemukan sepucuk senjata api jenis CS 75 BD buatan Republik Ceko dengan sembilan butir peluru tajam,” ujar Kapolres.
Keenam tersangka dijerat dengan berbagai pasal, yaitu, 1. Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2)dan/atau Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 3. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak secara ilegal.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bintan. Mari bersama kita wujudkan lingkungan yang bebas dari narkotika,” imbau AKBP Yunita Stevani.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Bintan dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika dan tindakan kriminal lainnya. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan serupa.
(H,Polres B,/A.R)