Polres Bintan Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diamankan

Bintan, Kepri – Beritainvestigasi.com Polres Bintan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) di Aula Satreskrim Polres Bintan. Konferensi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim dan personel Satreskrim, serta dihadiri oleh sejumlah awak media, (17/2/2025)

Dalam keterangannya, Kapolres Bintan menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di beberapa wilayah hukum Polres Bintan. “Kami telah mengamankan empat tersangka dalam kasus ini. Satu pelaku dewasa berinisial Acil (28), sementara tiga lainnya masih di bawah umur, yaitu MG (15), FT (13), dan MR (13),” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di wilayah Bintan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bintan membentuk tim gabungan bersama Unitreskrim Polsek jajaran yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Bintan. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim mendapatkan informasi keberadaan para pelaku dan berhasil mengamankan mereka di Mapolresta Tanjungpinang.

Dari hasil interogasi, Acil mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda di wilayah Bintan bersama tiga rekannya. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim bergerak cepat untuk menangkap para pelaku lainnya serta mengamankan barang bukti hasil kejahatan.

Adapun lokasi aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku antara lain:
1. Jl. Wisata Bahari, RT.003 RW.003, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
2. Jl. Pantai Trikora, RT.003 RW.002, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
3. Jl. Pantai Trikora, RT.001 RW.002, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
4. Jl. Taman Sari, RT.003 RW.004, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Di akhir konferensi pers, Kapolres Bintan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan serta meningkatkan kewaspadaan. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mengamankan kendaraan dengan baik dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman di Kabupaten Bintan,” tutupnya.

(A.Ridwan)