
Kampar, Riau – Beritainvestigasi.com. Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) di sejumlah daerah di wilayah hukum Polda Riau masih kerap terjadi. Kali ini, Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, S.I.K, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar, AKP Koko Ferdinand Sinuraya, S.H, berkomitmen memberantas Praktik Korupsi di wilayah hukum Polres Kampar/Polda Riau.
Terbukti, dari salah satu kasus yang ditangani oleh pihak Polres Kampar saat ini terkait pengunaan Dana Desa (DD) kegiatan fiktif Tahun Anggaran (TA. 2018 – 2019) di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam penanganan kasus tersebut, sudah ditetapkan 1 (satu) orang tersangkanya, inisial B (mantan Kades Tanjung Karang) .
Kapolres Kampar melalui Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Koko Ferdinand Sinuraya, S.H ketika dikonfirmasi oleh Wartawan, Sabtu (10/12/2022) sore, melalui telepon selulernya mengatakan bahwa, sudah ada penetapan tersangka.
“Iya Bang, sudah ada tersangka pada kegiatan fiktif di Desa Tanjung Karang Tahun Anggaran 2018 – 2019, itu Mantan Kades setempat inisal B,” ucap Kasatreskrim Polres Kampar, AKP.Koko Ferdinand Sinuraya.
Lanjut Koko, kasus kegiatan fiktif di Desa Tanjung Karang ini masih tahap P.19 sudah kita lengkapi dan kerugian Negara lebih kurang Rp.1,5 Milyar,” jelasnya.
Diberitakan bahwa, pihak Kejaksaan Negeri Kampar hingga saat ini masih menunggu berkas perkara kasus korupsi Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu dari Polres Kampar. Sebelumnya, berkas perkaranya telah dikembalikan pihak Jaksa ke Penyidik karena dianggap belum lengkap.
“Berkas dari Polres Kampar masuk pada tanggal 11 Oktober 2022. Kasus tersebut P.18 tanggal 14 Oktober 2022 dan P.19 pada tanggal 24 oktober 2022.
Berkasnya P-18 (pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap), P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi),” terang Rendy Winata.
“Pemeriksaan atau audit oleh Inspektorat Kabupaten Kampar kepada desa dilakukan hanya sekali dalam 2 tahun. Dari data yang didapat, setidaknya ada 9 kegiatan fiktif atau kegiatan yang tidak dilaksanakan, tetapi uangnya diambil dan tidak disetor kembali ke kas Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Kegiatan fiktif di Desa Tanjung Karang tersebut terjadi 2 tahun anggaran,” urai Rendy Winata. (D. Hutagaol).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).