
Pengamanan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh 80 personel Polres Lingga dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, serta mengutamakan prinsip preemtif dan preventif, Langkah ini dilakukan guna memastikan kegiatan penyampaian pendapat dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa mengganggu ketertiban umum.
Polres Lingga menegaskan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menghormati hak orang lain, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.
AKBP Dr. P.M. Nababan, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Lingga melalui KOMPOL Darmin, S.Sos., Wakapolres Lingga menyampaikan bahwa Polri hadir untuk memberikan jaminan keamanan bagi seluruh pihak, baik masyarakat yang menyampaikan aspirasi maupun pihak yang menjadi tujuan penyampaian pendapat, sehingga kegiatan dapat berjalan secara demokratis dan berkeadaban.
“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Polres Lingga hadir untuk mengawal dan mengamankan kegiatan tersebut agar berjalan aman, tertib, dan kondusif, serta tetap menghormati hak dan kepentingan semua pihak,” ujar Wakapolres Lingga.
Dengan adanya pengamanan dari Polres Lingga, kegiatan penyampaian pendapat masyarakat Marok Tua kepada PT Hermina Jaya dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif, serta diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang tetap terjaga di wilayah hukum Polres Lingga.(Pendi)
Humas Polres Lingga