
SIM yang diberikan kepada masyarakat adalah SIM C (kendaraan bermotor roda 2) baik penerbitan SIM baru maupun perpanjangan bagi masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara. Yang dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk penerbitan SIM tetap mengikuti prosedur persyaratan dan selama menjalani prosedur mentaati protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Pendaftaran penerbitan SIM ini telah dimulai pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 1 Juli 2020. Yang mana di hari pertama pendaftaran penerbitan SIM ini telah diterbitkan 1 SIM C perpanjangan bagi warga masyarakat Kota Tanjungpinang yaitu kepada ibu. Yessi Auzar yang lahir pada tanggal 1 Juli.
Kasat Lantas AKP Anjar Y. Widodo, SIK menyerahkan langsung SIM tersebut kepada ibu Yessy bertempat di kantor Sat Lantas Polres Tanjungpinang. Kasat Lantas menyampaikan bahwa penerbitan SIM ini wujud penghargaan bagi masyarakat dalam rangkaian peringatan hari Bhayangkara ke 74.
( Hms Polres Tanjungpinang )