
Esok harinya, Senin (9/3/2020) Korban kembali dijemput namun saat tiba di kosan Terlapor didapati Terlapor hanya mengenakan sehelai kain sarung. Korban pun kemudian ditanyai dan saat itu Korban mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Terlapor sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Januari 2020 di Perumahan Kenangan Jaya Enam Km. 8 atas Tanjungpinang dan pada hari Sabtu (22/2/2020) di Jalan Radar Km. IX Tanjungpinang.
Perbuatan tersebut dilakukan Terlapor terhadap Korban dengan iming-iming janji bahwa jika terjadi apa-apa maka Terlapor akan bertanggung jawab terhadap Korban.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur menyampaikan bahwa atas perbuatannya, Terlapor dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 ( lima belas tahun) dan Denda paling banyak Rp. 300.000.000- ( Tiga Ratus Juta Rupiah) dan sedikit Rp. Rp. 60.000.000 – ( Enam Puluh Juta Rupiah).
Kasubbag Humas menyampaikan agar kita senantiasa menjaga anak dan keluarga dengan baik. Senantiasa memberikan bimbingan, arahan dan nasehat khususnya kepada anak kita agar berhati-hati dan selalu menjaga diri dalam pergaulan. Tingkatkan iman dan akhlak anak dengan ilmu agama dan ibadah ucapnya.
( Hms Polres Tanjungpinang )