
Dua bandar narkotika ini ditangkap hari Senin (07/03/2022), pukul 06.30 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
“Dua bandar narkotika yang ditangkap oleh petugas kami tersebut yakni berinisial AG (36), berprofesi Nelayan, warga Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, dan RD (23), berprofesi swasta, warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, S.H, M.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, S.I.K, M.H, Selasa (08/03/2022).
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Kuala Teladas sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
“Saat petugas kami melakukan penggerbekan di rumah tersebut, di dalam rumah sedang ada dua orang pria yang merupakan bandar narkotika dan dari tangan mereka berhasil disita belasan paket narkotika jenis sabu siap edar,” jelas AKP Anton.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (El-Red).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).