
Pria tersebut ditangkap hari Kamis (19/08/2021), pukul 23.30 WIB, di sebuah gardu yang berada di pinggir jalan, Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
” Kamis tengah malam, personel kami berhasil menangkap seorang pria berinisial SI di sebuah gardu yang berada di pinggir jalan, Kampung Bujuk Agung. Pria ini diduga kuat sebagai pelaku peredaran gelap narkotika,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, S.H., M.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, S.I.K., M.H, Minggu (22/08/2021).
Lanjut AKP Anton, dari tangan pria ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, satu lembar kertas timah rokok warna silver, satu buah kotak rokok merk Turbo, dompet warna coklat, dan handphone (HP) merk Oppo warna hitam.
” Saat petugas kami tiba di gardu tersebut, disana didapati seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.
Saat ini pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Elman/Red)