
Kedua pelaku yakni pria inisial AT (24) dan perempuan inisial TI (21) yang merupakan warga tanjung pinang.
“Kedua pelaku berhasil kita amankan di Kijang Kota bersama korban didalam mobil saat hendak menjemput calon korbannya,” ujar AKP Khapandi di Mako Polsek Bintan Timur.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas kedua pelaku tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, terdapat tiga orang calon korban yang akan dibawa dan hendak dijual kepada pria hidung belaang. Dua dari tiga korban tersebut telah berhasil dijemput, sementara saat akan menjemput satu korban lainnya, pelaku berhasil diamankan polisi.
“Dua korban yang kita temukan berada di dalam mobil. Keduanya mengaku sudah pernah dijual oleh pelaku,” tambahnya.
Kedua pelaku terancam Undang-Undang Perlindungan Anak, TPKS dan TPPO dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.
Humas Polres Bintan/A.R)