Polsek Bintan Timur Minta Pengurus Mesjid Bantu Siarkan Maklumat Kapolri

Bintan, Nasional1286 Dilihat
Mesjid AL - Mauizhoh Kampung Beringin Indah , Salah Satu Mesjid Yang Rutin Mensiarkan Maklumat Kapolri
Mesjid AL – Mauizhoh Kampung Beringin Indah , Salah Satu Mesjid Yang Rutin Mensiarkan Maklumat Kapolri

Bintan – Beritainvestigasi.com. Seluruh Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia terus melakukan upaya pencegahan terhadap Penyebaran Covid-19, berbagai cara dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya upaya bersama guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kapolsek Bintan Timur Kompol Krisna Ramadhani S.I.K mengatakan, pihaknya telah duduk bersama beberapa Pengurus Mesjid yang ada di Wilayahnya, dan meminta kepada Pengurus Mesjid untuk membantu Menyiarkan Maklumat Kapolri melalui Masjid. Hal ini disambut baik oleh Pengurus Masjid.

” Kami menyambut baik apa yang disampaikan oleh Bapak Kapolsek tadi, agar Maklumat ini juga dapat disosialisasikan kepada masyarakat, InsyaAllah setiap pagi dan sore kami putar rekaman maklumat Kapolri melalui Speaker Masjid beberapa kali putaran agar bisa didengar Masyarakat ” Ucap M. Saleh, salah satu Pengurus Masjid.

Krisna menambahkan, selain meminta kepada Pengurus Masjid dan para Tokoh untuk mensiarkan Maklumat Kapolri, Kepolisian juga telah mensosialisasikan kepada masyarakat, dengan cara menyiarkan dengan Patroli Keliling, memasang Spanduk, dan menempelkan Brosur, harapannya hal ini dapat dipahami oleh seluruh masyarakat, dan apabila masyarakat masih melanggar, maka pihaknya akan menindak tegas.

Berikut isi maklumat Kapolri selengkapnya.

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.

a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
c. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
d. Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.

2. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

3. Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.

4. Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.

6. Apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.

7. Apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

( Red )