Polsek Dabo Singkep Dan Satbinmas Polres Lingga Bersama Disperindag Lingga Lakukan Sidak Barang Dagangan, Awasi Produk Kedaluwarsa Dan Kepatuhan Sni

Lingga,Kepri –Beritainvestigasi.com Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lingga bersama Polsek Dabo Singkep dan Satbinmas Polres Lingga melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan barang dagangan pada sejumlah pelaku usaha atau kedai di wilayah hukum Polsek Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.20 WIB tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kedaluwarsa sekaligus memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai kewajiban pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI), khususnya terhadap produk pati jagung atau tepung maizena.

Kegiatan tersebut turut diikuti oleh Kadisperindagkop Kabupaten Lingga Febrizal Taufik, S.Pi., Ps. Kasatbinmas Polres Lingga IPTU Heriyandra Kurniawan, S.H., Ps. Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rosy H. Pardede, para Kanit dan personel Polsek Dabo Singkep, personel Satbinmas Polres Lingga serta personel Disperindag Kabupaten Lingga.

Sebelum pelaksanaan pemeriksaan, dilaksanakan apel persiapan. Dalam arahannya, Ps. Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rosy H. Pardede menegaskan bahwa kehadiran personel kepolisian dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk pendampingan dan pengamanan, sementara pemeriksaan teknis terhadap barang dagangan merupakan kewenangan instansi terkait.

Personel juga diarahkan untuk mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, profesional dan proporsional dalam berkomunikasi dengan para pelaku usaha.

Sementara itu, Kadisperindagkop Kabupaten Lingga Febrizal Taufik, S.Pi. menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 500.2/339/DPP/2026 tanggal 28 September 2026 tentang imbauan kepatuhan terhadap pemberlakuan SNI wajib pada produk pati jagung atau tepung maizena.

“Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya pengawasan terhadap produk yang beredar di masyarakat, khususnya terkait masa kedaluwarsa, kondisi kemasan, kelengkapan label serta pemenuhan standar yang berlaku,” ujarnya.

Sekitar pukul 08.40 WIB, tim gabungan melakukan pemeriksaan pada 7 toko/kedai, yakni Kedai Atek, Kedai Bintang Baru, Kedai Subur, Kedai Sun Jaya, Kedai Apo, Kedai Amyang dan Toko Ideal Mart.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar lebih teliti dalam menerima, menyimpan dan memajang barang dagangan. Pelaku usaha juga diimbau untuk secara rutin memeriksa tanggal kedaluwarsa, kondisi kemasan, label produk serta kesesuaian standar sebelum barang diperjualbelikan kepada masyarakat.

Dari tujuh toko atau kedai yang diperiksa, hanya satu lokasi, yang ditemukan masih menyimpan sejumlah barang yang telah melewati masa kedaluwarsa. Sementara enam toko/kedai lainnya tidak ditemukan barang kedaluwarsa.

Barang yang ditemukan telah melewati masa kedaluwarsa tersebut selanjutnya didata dan ditindaklanjuti oleh petugas sesuai ketentuan. Pelaku usaha juga diberikan teguran serta pemahaman agar tidak kembali memajang maupun memperjualbelikan barang yang telah kedaluwarsa.

Adapun barang kedaluwarsa yang ditemukan terdiri dari berbagai jenis produk, antara lain susu, roti, biskuit, permen, cokelat, minuman, bihun, bahan pangan, minyak goreng serta produk lainnya, dengan jumlah keseluruhan sesuai hasil pendataan petugas.

Selain pemeriksaan barang kedaluwarsa, petugas juga memberikan penekanan kepada para pelaku usaha agar produk tepung maizena yang diperjualbelikan memenuhi ketentuan standar/SNI yang berlaku serta memperhatikan kelengkapan label dan kondisi kemasan.

“Pelaku usaha memiliki peran penting dalam memastikan barang yang diterima dari distributor atau pemasok dalam kondisi layak dan memenuhi ketentuan sebelum dipasarkan kepada konsumen,” jelas petugas dalam kegiatan tersebut.

Polsek Dabo Singkep bersama Satbinmas Polres Lingga dan Disperindag Kabupaten Lingga akan terus melakukan koordinasi serta monitoring secara berkala guna mencegah beredarnya barang kedaluwarsa maupun produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan pembinaan kepada pelaku usaha sekaligus bentuk kepedulian pemerintah dan kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.

Humas Polres Lingga /pendi