Polsek Kampar Sikat DP dan RHM Pelaku Pengedar Ganja

Kampar, Riau1748 Dilihat

Kampar, Riau – Beritainvestigasi.com. Polres Kampar melalui jajarannya, yakni Polsek Kampar berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku Narkoba jenis daun ganja kering. Keduanya kini sudah mendekam dibalik Jeruji besi Polsek Kampar.

Kedua pelaku ditangkap pada Senin (10/10/2022) pukul 07.30 WIB. Kedua pelaku ini ditangkap di rumahnya masing-masing, DP(27) warga Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya, dari tangannya berhasil diamankan kotak Rokok merek In Mild yang didalamnya terdapat 1 bungkus kertas timah berisi diduga Narkotika golongan I jenis daun ganja kering dan Handphone merek Infinix warna abu -abu.

Pelaku kedua RHM (23) warga Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya. Darinya berhasil diamankan barang bukti berupa tas ransel merek Euck warna abu-abu dan hijau, kantong plastik warna putih merek Central Busana yang didalamnya terdapat 1 kantong plastik warna hitam putih yang didalamnya berisi diduga keras Narkotika golongan I jenis daun ganja kering dan 1 kantong plastik merek indomaret warna putih yang berisikan 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisi diduga keras Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering dan
Handphone merek Samsung warna Hitam.

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari, Unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat di salah satu rumah yang terletak di Jalan Mawar, Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya, sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering. Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Kampar, AKP Marupa Sibarani, S.H, M.H memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Toni, S.H, M.H beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Kemudian Tim langsung menuju ke rumah yang dimaksud dan langsung dilakukan penggeledahan oleh unit Reskrim Polsek Kampar dengan didampingi aparat desa setempat.

Dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut. Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui daun ganja kering tersebut miliknya yang ia peroleh dengan cara membelinya dari seorang laki laki bernama RHM yang sebelumnya dibeli dengan harga Rp 50 ribu dan akan dijualnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku DP, selanjutnya Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku RHM di rumahnya yang tidak jauh dari rumah pelaku DP. Tanpa perlawanan, Pelaku RHM ditangkap di dalam rumah dan pelaku juga digeledah, diinterogasi. Pelaku mengakui bahwa benar dialah yang telah menjual Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering yang disita dari DP tersebut.

Selanjutnya, RHM digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti dan Ia dapat daun ganja kering tersebut dari warga Pekanbaru yang ia panggil dengan IP.

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, S.I.K melalui Kapolsek Kampar, AKP Marupa Sibarani, S.H, M.H mengatakan, keduanya sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Kampar.

“Keduanya sudah kita tahan bersama barang bukti. Untuk pelaku IP kini sudah menjadi DPO Polsek Kampar. Kedua Pelaku dijerat pasal 114 Jo Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hasil tes urine keduanya positif mengandung Methamphetamine,” jelas Marupa Sibarani.  (Red).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).