
Kegiatan Konfrensi Pers tersebut dihadiri Kasihumas Polres Lingga, AKP Hasbi Lubis, Kapolsek Singkep Barat, AKP Bakri, S.IP, Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat, IPDA Andi Krisnawan, S.Pd, M.H, Personil Polsek Singkep Barat dan Awak media serta tersangka US als BO (36) dan tersangka AD (34).
Kapolsek Singkep Barat, AKP Bakri, menyampaikan bahwa, terjadi Kasus pencurian tersebut berawal adanya Laporan Polisi nomor : LP-B/01/I/2022/Kepri/Res Lingga/SPKT Polsek Singkep Barat yang dilaporkan oleh korban ER sehubungan telah terjadi pencurian terhadap barang miliknya di dalam Gudang di Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat.
“Selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 pukul 19.00 WIB bekerjasama dengan Reskrim Polsek Dabo Singkep melakukan Penangkapan terhadap tersangka US als BO dan tersangka ED, kemudian dibawa Ke Polsek Singkep Barat guna Proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Lanjutnya, dari pengakuan tersangka, melakukan pencurian dengan cara membobol gudang milik korban ER yaitu merusak dan membongkar atap gudang kemudian masuk ke dalam gudang untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam gudang tersebut.
“Adapun barang bukti berhasil di sita dalam Perkara ini adalah : 1 (satu) unit Chainsaw, 1 (satu) unit Mesin Pemotong Kayu / Jigsaw, 2 (dua) unit Bor listrik merk Ryu, 1 (satu) unit Gerinda, 1 (satu) unit Ketam serta satu unit sepeda motor milik Pelaku digunakan sebagai alat angkut dalam melakukan Pencurian tersebut,” ucapnya
“Atas Perbuatan tersangka US als BO dan tersangka AD di jerat Pasal 363 ayat 1 3e,4e dan 5e dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (Wes/hms/red).
Editor : Wesly (Asesor UKW).