
Rokan Hulu, Riau -Beritainvestigasi.com. Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu Polda Riau di bawah Komando Iptu Efendi Lupino, S.H kembali berhasil mengamankan 2 Pria berinisial AR alias Agus (29), SW (40) dan menyita 1 Kg Narkotika jenis Daun Ganja Kering di Dusun Bondar, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (27/12/2022) malam.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kasubsi Humas, Aipda Mardiono Pasda, S.H dalam keterangan Persnya mengatakan bahwa, pelaku AR alias Agus (29) merupakan warga Trans Ujung Batu III Desa Ujung Batu III, Kecamatan Huta Raja Tinggi (Huragi), Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara. sedangkan SW (40) warga Dusun Sumber Lele RT. 024/RW. 003 Desa Gajahrejo, Kecamatan Gendangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Senin (26/12/2022) bahwa di Dusun Tandihat sering ada transaksi Narkotika jenis daun ganja. Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Tambusai, Iptu Efendi Lufino, S.H menindaklanjuti informasi tersebut.
Kapolsek Tambusai langsung memerintahkan Kanitreskrim, Bripka Jaya Bakara, S.H bersama anggota lainnya untuk segera melakukan penyelidikan ke TKP. Saat melakukan pengintaian, serta pengamatan di sekitar TKP, Polisi melihat ada lelaki mencurigakan dan setelah diinterogasi mengaku bernama Agus.
Selanjutnya mengamankan dua lelaki yang mengaku bernama AR dan SW di sebuah Gubuk di areal Perkebunam Kelapa Sawit warga di Dusun Tandihat dan dari kedua pelaku diamankan satu paket besar diduga Narkotika jenis daun ganja kering.
Kemudian petugas menginterogasi kedua terduga Pelaku tersebut, mereka mengaku berdomisili di Aliaga Desa Huta Raja Tinggi, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumut.
Dari pengakuannya bahwa, daun ganja itu diperoleh dari ADI warga Trans Aliaga Sosa Huta Raja Tinggi untuk dijual ke Dusun Bondar, Tambusai Barat.
“Kedua Pelaku dan Barang Bukti (BB) berupa satu paket besar diduga narkotika jenis daun ganja kering dan 1 unit handphone merek Realmi dengan nomor Telkomsel 0813336339xx, serta 1 unit handphone merk Redmi 9 warna ungu dengan nomor Telkomsel : 0812703616xx telah diamankan Ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 131 Undang – Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Mardiono kepada wartawan, Rabu (28/12/2022) malam. (Andi Saing/Hs/Humas Polres Rohul).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).