
(Rohul),Riau – Beritainvestigasi.com. Berantas Peredaran Gelap Narkotika ! . Kali ini Personil Polsek Tambusai /Polres Rokan Hulu (Rohul) / Polda Riau berhasil meringkus Tersangka Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja, Minggu (25/12/2022) sore sekira pukul 15.00 Wib
“Tersangka SBR (40) warga Panyabungan,Madina,Sumut,” Ujar Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai IPTU Efendi Lupino SH kepada Wartawan.
Lanjut Efendi Lupino, Pria tersebut diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.
“Adapun Barang Bukti(BB) : 2 (Dua) Paket Besar diduga Narkotika jenis tanaman daun Ganja, 1 tas sandang merk Nike warna abu-abu, 1Unit HP merk Nokia warna Hitam,serta Daun Ganja dengan berat sekitar 1.8 Kg,” kata Lupino.
Lupino menjelaskan, kronologi penangkapan berawal pada Jumat 23 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis Daun Ganja. Setelah memperoleh informasi tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai.
Atas informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan. Kemudian, pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 15.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tambusai yang dipimpin oleh Kapolsek Tambusai berhasil mengamankan Seorang Laki-laki yang mengaku inisial SBR di dalam sebuah rumah yang berada di Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah, tepatnya di dekat Sekolah MTS Tambusai (Dalu Dalu).
Dari yang bersangkutan diamankan 1 buah Tas merk NIKE warna abu-abu yang berisi 2 paket besar diduga Narkotika jenis Daun Ganja.
Pada saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku warga Panyabungan Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), serta 2 Paket Besar diduga narkotika jenis Daun Ganja tersebut adalah milik inisial MU warga Panyabungan juga.
Dari pengakuan Tersangka, Selanjutnya tersangka yang diduga berperan sebagai Kurir ini disuruh untuk mengantarkan Daun Ganja tersebut ke inisial S , Warga Dalu-Dalu dengan upah sebesar Rp 300.000 per Kg dan uang jalan sebesar Rp.600.000, untuk sekali pengantaran dari Panyabungan ke Tambusai.
“Kemudian Pelaku beserta BB digelandang ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut. Untuk Tersangka, dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Efendi Lupino. (Hendron Sihombing/Humas Polres Rohul)