
Alih fungsi yang terjadi pada masa kepemimpinan Kepala Desa Susantri alias Nonoi itu dinilai telah berdampak terhadap akses pelayanan kesehatan masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai prosedur serta legalitas kebijakan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan Poskesdes yang sebelumnya menjadi pusat pelayanan kesehatan masyarakat desa dialihkan menjadi Kantor Desa. Sebagai penggantinya, bangunan Posyandu dijadikan Poskesdes baru. Namun kondisi di lapangan menunjukkan fasilitas tersebut diduga tidak berfungsi optimal.
Saat dilakukan peninjauan, bangunan yang kini disebut sebagai Poskesdes tampak minim aktivitas pelayanan kesehatan. Bahkan papan nama Poskesdes terlihat terlepas dan tergeletak begitu saja di sekitar bangunan. Kondisi itu menimbulkan kesan bahwa fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan dasar masyarakat tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.
Warga mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut. Mereka menilai pelayanan kesehatan masyarakat justru menjadi korban akibat perubahan fungsi bangunan yang sebelumnya memang diperuntukkan bagi kepentingan kesehatan warga.
“Dulu masyarakat tahu harus ke mana ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Sekarang Poskesdes lama menjadi kantor desa, sementara Poskesdes pengganti tidak terlihat berfungsi maksimal. Kami khawatir pelayanan kesehatan masyarakat menjadi terhambat,” ujar salah seorang warga.
Tidak hanya itu, warga juga mempertanyakan alasan pemerintah desa menggunakan bangunan Poskesdes sebagai kantor desa, sementara bangunan kantor desa lama disebut masih berdiri kokoh dan dapat dimanfaatkan.
“Yang kami sayangkan, kantor desa lama masih ada. Kalau memang perlu renovasi atau rehabilitasi, kenapa bukan kantor desa yang diperbaiki? Mengapa justru fasilitas kesehatan yang dialihfungsikan? Seharusnya pelayanan administrasi dan pelayanan kesehatan bisa sama-sama berjalan maksimal,” ungkap warga lainnya.
Diduga Dibangun dari Dana Pemerintah untuk Kesehatan, Kini Berubah Fungsi
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa bangunan Poskesdes tersebut sebelumnya dibangun menggunakan anggaran pemerintah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukkan bagi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat desa.
Namun dalam perjalanannya, bangunan tersebut diduga direnovasi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan kemudian dialihkan fungsinya menjadi Kantor Desa.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian penggunaan aset yang awalnya diperuntukkan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan. Masyarakat mempertanyakan apakah perubahan fungsi bangunan tersebut telah melalui kajian kebutuhan, musyawarah desa, persetujuan instansi terkait, serta mekanisme administrasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah warga berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Kadis Kesehatan: Poskesdes dan Posyandu Merupakan Aset Desa
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, dr. Feria Kowira, saat dikonfirmasi pada Rabu (17/06/2026), menyatakan bahwa Poskesdes maupun Posyandu pada prinsipnya merupakan aset desa.
“Poskesdes dan Posyandu adalah aset desa,” ujar dr. Feria Kowira singkat.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjawab secara spesifik mengenai mekanisme alih fungsi fasilitas kesehatan menjadi kantor desa maupun dampaknya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat setempat.
Kajian Hukum: Berpotensi Menimbulkan Persoalan Administratif dan Pelayanan Publik
Secara hukum, aset desa memang berada dalam kewenangan pemerintah desa. Namun pengelolaannya tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang karena harus mengedepankan asas kemanfaatan, kepentingan umum, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa yang mengutamakan pelayanan kepada masyarakat serta mengelola aset desa untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mengatur bahwa pemanfaatan dan perubahan penggunaan aset desa harus mempertimbangkan fungsi, manfaat, kepentingan masyarakat, serta dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila benar bangunan tersebut awalnya dibangun menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat, maka perubahan fungsi menjadi kantor desa semestinya didasarkan pada kajian kebutuhan yang jelas, persetujuan yang diperlukan, serta tidak menghilangkan akses pelayanan kesehatan masyarakat.
Dari perspektif pelayanan publik, kebijakan yang menyebabkan menurunnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Karena itu, sejumlah pihak menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan alih fungsi tersebut, termasuk menelusuri sumber pendanaan pembangunan bangunan, legalitas perubahan fungsi aset, serta dampaknya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat Desa Alam Pakuan.
Warga Minta Pemkab dan Inspektorat Turun Tangan
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Ketapang, Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta instansi terkait dapat melakukan penelusuran dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
Warga menegaskan bahwa yang mereka persoalkan bukan semata-mata bangunan fisik, melainkan hilangnya fungsi pelayanan kesehatan yang selama ini menjadi kebutuhan dasar masyarakat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Alam Pakuan, Susantri alias Nonoi, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan, dasar hukum, maupun proses pengalihan fungsi Poskesdes menjadi Kantor Desa.
Masyarakat berharap pemerintah desa segera memberikan penjelasan secara terbuka dan memastikan pelayanan kesehatan warga tetap berjalan optimal sesuai tujuan awal pembangunan fasilitas kesehatan desa tersebut.(Vr)