Rohil, Riau – Beritainvestigasi.com. Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H didampingi Kasatreskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K dan Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Edi Purnomo, S.H, melaksanakan kegiatan Press Release pengungkapan kasus Karhutla Kebakaran Hutan dan Lahan di Ruang Panuluan Polres Rohil, Rabu (24/07/2024) Pukul 09.00 WIB.
Kapolres dalam keterangan press releasenya mengatakan, pengungkapan tindak pidana Karhutla ini berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP/ A/ 22/VII/2024/Polda Riau/Res Rohil/Sek-Kubu, tanggal 20 Juli 2024 dan Surat Perintah Tugas, Nomor:Sp.Gas/81/VII/2024/Reskrim, tanggal 22 Juli 2024, sorta Surat Perintah Penyelidikan, Nomor : Sp.Sidik/81/VII/2024/Reskrim, tanggal 22 Juli 2024.
Telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki An. Rianto Sinaga Alias Opung Boy, diduga Pelaku Tindak Pidana setiap orang dilarang membakar hutan atau setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar atau tindak pidana dengan sengaja ataupun dengan kelalaian menyebabkan dilampauinya baku mutu udara ambian, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di Pulau Halang Kecil, Kepenguluhan Sei Panji-Panji, Kecamatan Kubu Babusallam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang diketahui terjadinya pada Hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira Pukul 12.00 WIB.
“Adapun kronologis kejadian tindak pidana Karhutla ini terjadi pda hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira Pukul 11.30 WIB, Pelapor bersama Saksi 1 dan Saksi 2 sedang melaksanakan kegiatan verifikasi titik api terhadap lahan yang berada pada titik koordinat N ;2.10359 E : 100.70572,” terang Kapolres Rohil.
Setelah selesai melaksanakan verifikasi di lokasi lahan dimaksud, Pelapor bersama Saksi 1 selaku PS. Kapolsek Kubu dan Saksi 2 menuju jalan pulang ke Mako Polsek mengarah ke jalan Lintas Pesisir, namun di perjalanan, Pelapor ada melihat dari kejauhan ada titik api yaitu asap putih tebal yang berasal dari arah lahan milik masyarakat.
Melihat hal tersebut, Saksi 2 selaku Kapolsek Kubu memerintahkan Pelapor dan rekan lainnya untuk melakukan pengecekan terhadap titik api dimaksud dan dalam perjalanan ke TKP berjalan kaki, dari kejauhan muncul kembali asap putih (baru dibakar) di arah belakang lahan yang terbakar.
Yang diduga kuat lahan tersebut baru saja dibakar oleh orang yang ada di lokasi, sehingga Tim bergerak cepat menuju lokasi melalui jalan setapak dan ketika Tim dekat menuju ke titik api tersebut ternyata ada 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal jalan terburu-buru mengarah jalan keluar dan dipanggil tidak dihiraukan.
Dan diduga berniat untuk melarikan diri dari jalan setapak yang berbeda yang diduga karena melihat kehadiran Tim yang salah seorang ada berpakaian dinas Polri. Namun dengan kecepatan Petugas tim berhasil mengejar dan mengamankan pelaku.
Untuk kronologis penangkapan pelaku tindak pidana Karhutla, setelah berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-Laki tersebut, masing-masing nengaku bernama Rianto Sinaga, Lamhot Silalahi dan juga Natal Dolok Saribu.
Kemudian Pelapor dan rekan lainnya langsung diinterogasi, namun tidak mengakui telah melakukan pembakaran lahan yang api yang sudah berkobar pada saat itu, Selanjutnya, Tim membawa kembali 3 (tiga) orang laki-laki tersebut ke tempat asal titik api dan menginterogasi dimana posisi mereka dan pekerjaan apa saja dilakukan di TKP. Namun, tidak mengakui telah membakar lahan. Atas keterangan yang tidak sinkron di TKP, Tim langsung mengambil titik koordinat terhadap lokasi lahan yang terbakar dan diperoleh titik koordinat yaitu, Lat 2.116327⁰, Long 100.686941⁰ (berada dalam kawasan apl). Setelah Itu 3 (tiga) orang laki-laki berikut alat bukti yang ditemukan di lokasi lahan tersebut langsung dibawa ke Polsek Kubu untuk dilakukan pengusutan pebih lanjut.
Barang Bukti yang ditemukan di TKP yaitu, 3 (tiga) batang kayu bekas terbakar, 1 (satu) unit Chainsow Merk Steel, 1 (satu) unit Jerigen ukuran 5 (lima) liter yang di dalamnya terdapat minyak pertalite, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) botol aqua bekas ukuran 1,5 (satu koma lima) liter bekas berisikan minyak pertalite.
Pasal yang disangkakan terhadap Pelaku, Rianto Sinaga yaitu, Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf H Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).