Proses Lamban, Dugaan Penggelapan Koperasi Pelang Sejahtera Kian Menguat: ASN DPRD Kayong Utara Disorot

Ketapang, Kalimantan BaratBeritainvestigasi.com.(07 Mei 2026). Penanganan dugaan penggelapan dana di Koperasi Pelang Sejahtera kembali menuai sorotan tajam. Lambannya kejelasan dari proses hukum yang tengah berjalan di Polres Ketapang memunculkan kecurigaan publik, sekaligus memperkuat desakan agar kasus ini diusut tuntas tanpa tebang pilih.

Di tengah proses yang dinilai berjalan lambat, pengurus koperasi justru disebut tetap melanjutkan agenda Rapat Anggota Tahunan (RAT). Langkah ini memicu kekhawatiran anggota karena diduga dapat digunakan untuk mengamankan posisi kepengurusan lama, meski status hukum sejumlah pihak masih belum terang.

“Mereka tetap mengagendakan RAT, seolah tidak ada masalah. Ini membuat anggota makin resah karena kasusnya sendiri belum jelas,” ungkap salah satu warga. Rabu(06/05/2026).

Sorotan paling tajam kini mengarah kepada Iskandi yang menjabat sebagai Sekretaris koperasi. Iskandi diketahui merupakan ASN aktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Kayong Utara dan diduga menjadi salah satu figur kunci dalam polemik internal koperasi tersebut.

Yang menjadi perhatian serius, posisi Iskandi dalam struktur koperasi diduga bermasalah secara administratif. Ia disebut tidak tercantum dalam SK CPCL (Calon Petani Calon Lahan), namun tetap aktif dalam kepengurusan. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi cacat prosedural dalam pembentukan struktur organisasi koperasi.

Selain persoalan keanggotaan, dugaan pelanggaran lain juga mencuat. Penggunaan dana koperasi diduga dilakukan tanpa mekanisme musyawarah anggota, termasuk pembelian enam unit sepeda motor Honda Versa yang tidak pernah disepakati dalam forum resmi.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya pungutan liar kepada anggota koperasi yang tidak memiliki dasar dalam AD/ART maupun keputusan rapat anggota, sehingga dinilai berpotensi melanggar aturan dan prinsip dasar koperasi.

Sejumlah anggota menilai, berbagai temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sistematis, namun hingga kini belum diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas.

Di sisi lain, proses penyidikan di Polres Ketapang disebut masih berjalan dengan tahap klarifikasi tambahan terhadap pengurus koperasi.

“Untuk kelanjutan perkara Pelang, minggu depan akan dilakukan klarifikasi tambahan terhadap pengurus koperasi untuk mencocokkan data,” ujar penyidik kepada media.

Penyidik juga menegaskan bahwa proses hukum masih terbuka untuk peningkatan status apabila ditemukan unsur pidana yang kuat.

“Jika ditemukan adanya pidana maka akan kita lanjutkan,” tegasnya.

Sementara itu, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Ketapang menegaskan bahwa pelaksanaan RAT tetap wajib dilakukan sesuai AD/ART. Namun, pihaknya juga menekankan bahwa proses hukum tidak boleh diabaikan meskipun koperasi tetap menjalankan agenda tahunan.

“Proses hukum tetap berjalan dan tidak menghapus peristiwa masa lalu jika terbukti ada pelanggaran,” jelas pihak dinas.

Meski demikian, publik menilai situasi ini menunjukkan lemahnya respons awal terhadap dugaan pelanggaran yang sudah lama terjadi. Lambannya penanganan kasus serta tetap berjalannya agenda RAT di tengah proses hukum dinilai berpotensi mencederai asas transparansi dan akuntabilitas koperasi.

Kini, tekanan publik menguat agar aparat penegak hukum bertindak lebih tegas dan transparan, serta mengungkap secara terang siapa saja pihak yang diduga bertanggung jawab dalam polemik yang menyeret tata kelola Koperasi Pelang Sejahtera. (Vr/Tim) 

Part:16

Bersambung…