
Proyek bernilai fantastis ini dihantam isu miring terkait dugaan penggunaan material tambang tanpa izin (Galian C ilegal) serta penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi untuk operasional alat berat di lapangan.
Dalam investigasi yang dilakukan awak media di lokasi proyek pada Rabu (5/8/2026), Manajer Teknis PT Anugrah Bayuarya Perkasa, Wiwit Wynarko, S.T., memberikan klarifikasi. Ia mengklaim penimbunan tanah dilakukan menggunakan tanah urug setempat.
“Untuk pekerjaan penimbunan menggunakan tanah urug setempat, bukan tanah urug yang didatangkan,” terang Wiwit.
Terkait pasokan Solar bersubsidi yang diduga dipakai untuk ekskavator, Wiwit berdalih hal itu bukan tanggung jawab perusahaannya karena alat berat disewa dari pihak ketiga. Ia juga menyebut material pasir dipasok dari Kartiasa dan batu berasal dari kawasan Puskopad Tanjungpura, Sebedang.
Meski ada pembelaan dari pihak kontraktor, legalitas izin tambang dan keabsahan BBM yang digunakan tetap menjadi tanda tanya besar yang wajib diusut tuntas.
Ancaman Pidana & Potensi Kerugian Negara
Praktik penampungan atau penggunaan material dari tambang tanpa izin jelas menabrak hukum. Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara tegas mengancam sanksi pidana bagi siapapun yang menampung, memanfaatkan, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal. Ditambah lagi, menyedot BBM bersubsidi untuk proyek komersial skala besar merupakan pelanggaran hukum serius yang merugikan keuangan negara.
Aparat Penegak Hukum (APH), BPK, Kementerian PUPR, serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I didesak untuk tidak tinggal diam. Pemeriksaan menyeluruh harus segera dilakukan terhadap dokumen perizinan material, legalitas pemasok, hingga rantai pasok BBM di lokasi proyek.(Verry)