
Pelalawan, Riau – Beritainvestigasi.com. Pelaksanaan pekerjaan jalan Aemenisasi paket 13 di lokasi Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2022 menjadi sorotan media dan aktivis, Minggu (21/08/2022).
Sorotan media dan aktivis tersebut terkait dengan dugaan anggaran yang menggelembung hampir mencapai Rp. 1.735.634.245,23.
Dari hasil pengawasan langsung Aktivis dan Wartawan di lokasi proyek jalan lingkungan di lokasi desa, terlihat pekerjaan semenisasi jalan tidak maksimal.
Salah seorang masyarakat yang berada dekat lokasi mengatakan, kalau nilai proyek semenisasi yang ada di papan informasi tersebut itu sangatlah besar.
“Cuma 1 kilometer, lebar 4 meter. Sedangkan kami warga Desa Serai yang baru-baru ini mengerjakan semenisasi jalan desa kami dengan lebar 4 meter, panjang 3 kilometer, anggarannya hampir sama dengan pekerjaan Dinas PU yang sekarang ini dikerjakan,” ucapnya. Minggu (21/08/2022).
Lanjutnya, jalan desa kami itu baru saja dikerjakan semenisasi, tapi ini (pekerjaan Dinas PU-red) dengan anggaran yang besar tapi hasil pekerjaannya banyak yang retak, ada yang belah, ada ditempel-tempel seolah- olah pekerjaan tersebut bukan pekerjaan orang yang profesional atau bukan ahlinya.
“Saya minta tolong bagi dinas terkait agar jalan kami betul-betul yang terbaik, jangan asal jadi.” tutur warga yang tak ingin namanya disebutkan.
Ketika diminta pendapat, Aktivis Forum LSM Riau Bersatu, Devid Ambriadi menganggap bahwa, nilai anggaran yang tercantum pada plang informasi terlihat janggal jika dilihat dari metode pelaksaan pekerjaannya sudah salah dikarenakan mobil yang mengangkut Beton Dedemik yang diperbolehkan 5 kubik, sementara mobil yang masuk atau dipakai mobil yang berkapasitas 7 kubik.
Tambahnya, mobil itu berputarnya di awal proyek, sementara beton itu tidak bisa kena getaran sampai umur dua minggu. Dan Konsultannya tidak mengerti tentang metode pelaksanaan di lapangan atau ( joksite). Maka, sepanjang pelaksanaan proyek sekarang terjadi keretakan luar biasa di sepanjang ruas jalan yang telah dikerjakan.
Koordinator Monitoring dan Investigasi Forum LSM Riau Bersatu tersebut mengatakan, Konsultan seharusnya menjaga metode pelaksanaan kofision beton 300 bermutu tinggi, betul-betul dijaga karena sensitif, mudah retak-retak dan harus disiram, ditutup agar mutu betonnya terjaga. Tapi, Konsultan Pengawas membiarkan pekerjaan proyek tersebut, maka terjadilah keretakan dan patah.
Selain itu, tugas Kami juga memastikan aturan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang- Undang No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Undang-Uundang No. 31 Tahun 1999, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Gratifikasi dan kewajiban pelaporannya berjalan dengan baik. Itu dasar hukum kami mengawasi dan melakukan control social,” tutup David.
Hingga berita ini ditayangkan, Dinas PU maupun Konsultan Pengawas belum bisa diminta konfirmasinya. (Red).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).