Kutai Kartanegara, Kaltim- Beritainvestigasi.com Permasalahan Perselisihan hubungan kerja antara PT. BI (Bima Nusa Internasional) dan 11 orang mantan karyawannya kini memasuki babak baru.
Bermula dari perselisihan hubungan kerja antara perusahaan dan 11 orang karyawannya, hingga ke 11 orang karyawan tersebut melayangkan laporannya ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja(Distransnaker) guna dilakukan penyelesaian secara bipartiet.
Dimulai start awal proses mediasi pertama yang dilaksanakan di gedung Distransnaker Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 22/3/2023 hingga melewati proses mediasi ke 4, (terakhir) dan dikeluarkannya anjuran tidak juga menemukan titik kesepakatan antara kedua belah pihak.
Ruwetnya penyelesaian tersebut, pendamping ke 11 eks. Karyawan, yakni Hos Husni yang juga Pengurus Organisasi Buruh(GAPKASI) Sempat ber asumsi, yang dituangkannya pada media ini, dan diterbitkan pada pemberitaan edisi 21/3/2023
Hos Husni menyebut “Anjuran yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kab.Kukar yang ditandatangani oleh pihak Mediator yakni Firman Hidayat dan Kabid PHI Syaker dan Jamsos, Syukur Eko Budi S dinilainya tidak dan terkesan memihak kepada PT. BI. Pasalnya, pendapat yang dikeluarkan Kabid PHI untuk pihak karyawan hanya 4 (empat) poin singkat yang tercantum, sedangkan untuk pihak perusahaan ada 8 (delapan) poin panjang dan dianjurkan hanya saran untuk membayar kompensasi, tanpa membayar ganti rugi kontrak kerja yang diakhiri sepihak” ujarnya
“Ini gak adil, PT. BI jelas melakukan PHK kepada 11 orang karyawannya dengan hanya membacakan surat PHK lantaran menanyakan selisih upah yang tidak sesuai dengan pernjanjian kerja. Itu sudah kita jelaskan semua di beberapa kali Forum Mediasi kepada Mediator bahkan bukti dan saksi kita tunjukan,” katanya, Lanjutnya, pihak Mediator harus bersikap netral, tidak boleh menunjukkan kuasanya dengan cara merugikan karyawan yang meminta keadilan di Instansi Ketenagakerjaan, Hal ini dilakukan karena kata Husni, dalam pasal 62 Undang – undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2023, “apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja, pihak yang mengakhiri hubungan kerja PWKT diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah Pekerja/Buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Terbaru,Tindak lanjut dari gugatan pemutusan hubungan kerja tersebut yang saat ini dikuasakan ke Tim Kuasa Hukum yang diketuai oleh Adv. Zakaria.
Kepada awak media Adv. Zakaria mengatakan sudah kita layangkan gugatan ke PHI pak. bahkan undangan panggilan sidang pertama dari pengadilan PHI(Pengadilan Hubungan Industrial) sudah sampai ke saya” Ujarnya
Masi keterangan Pengacara berpengalaman yang akrab disapa Bang Zam- Zam ” kasus ini akan terus kita perjuangkan, kita tetap ikhtiar. Sebutnya mengakhiri
Terpisah, Staf perwakilan PT. BI ketika dimintai tanggapannya melalui panggilan wats’up terkait jadwal panggilan sidang ini menyebut belum mendapatkan undangan panggilan resmi dari Pengadilan.” Belum kami terima secara resmi pak” sebut Efendi dari ujung telepon.
Dari hasil klarifikasi tersebut awak media ini masi berupaya mengkonfirmasi Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) guna menanyakan kebenaran hal tersebut.(Tim)













