
Puan menjelaskan, RUU SKN akan menjadi rancangan besar (grand design) olahraga nasional 2021-2045, yang di dalamnya mencakup berbagai hal mengenai sistem keolahragaan nasional, termasuk jaminan kesejahteraan atlet, jaminan kesehatan dan jaminan pensiun.
“Soal kesejahteraan atlet ini tidak cukup hanya sebatas bonus, karena bonus hanyalah reward atas sebuah prestasi. Kesejahteraan atlet harus masuk sampai jaminan sosial para atlet sampai pensiun,” kata Puan, Selasa (14/09/2021).
Oleh karenanya, kata Puan, lewat revisi RUU SKN pihaknya mendorong agar para atlet yang sudah tidak produktif lagi, bisa memiliki dana pensiun.
Berdasarkan survei Litbang Kompas baru-baru ini, diketahui sebanyak 84,2 persen responden yang merupakan atlet aktif tidak memiliki jaminan hari tua. Sementara untuk mantan atlet, ada 75,2 persen yang tidak memiliki jaminan hari tua. Kemudian 35,2 persen atlet yang menjadi responden mengaku tidak memiliki asuransi kesehatan.
“Bagaimana bisa para atlet nasional yang sudah mengorbankan masa mudanya demi bangsa dan negara, kemudian tidak punya jaminan sosial di hari tuanya. Negara harus segera membenahi ini,” tegas Puan.
Puan mengatakan, DPR akan memperjuangkan dana pensiun atlet ini agar menjadi salah satu bagian dari program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Untuk diketahui, RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Bahkan, RUU ini ditargetkan selesai dalam masa sidang I Tahun Sidang 2021-2022 DPR RI yang sekarang sedang berjalan. (Elman-Red)