
Pelaporan dilakukan pada Rabu (29/1/2026) di Surabaya, setelah warga menilai seluruh jalur hukum yang tersedia tidak lagi diindahkan oleh pejabat terkait. Perkara ini bermula dari permohonan dua dokumen keuangan publik, yakni Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Festival Gir Sereng Pantai Permata Pilang Tahun 2024 serta SPJ Pramusrenbang Kelurahan Pilang yang dilaksanakan pada Januari 2025 di sebuah kafe di luar wilayah kelurahan.
Kedua kegiatan tersebut menggunakan anggaran publik, sehingga secara hukum termasuk informasi yang wajib dibuka. Namun permintaan warga tidak dipenuhi, hingga berujung sengketa informasi.
Dalam prosesnya, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur memutuskan dan memerintahkan agar dokumen tersebut diserahkan kepada pemohon. Putusan itu kemudian dikuatkan melalui penetapan eksekusi oleh PTUN Surabaya, sehingga bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Bahkan, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur turut memberikan arahan resmi agar kewajiban keterbukaan informasi segera dipenuhi.
Meski demikian, seluruh perintah tersebut tidak dijalankan.
“Kalau putusan Komisi Informasi, PTUN, sampai arahan Ombudsman bisa diabaikan, lalu apa arti hukum?” ujar Irfan, perwakilan warga Pilang, kepada wartawan. Ia menegaskan bahwa pelaporan pidana ditempuh sebagai langkah terakhir setelah seluruh mekanisme hukum administratif dilalui.
Sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Probolinggo, Plt Kadis Kominfo dinilai memiliki kewajiban langsung memastikan keterbukaan informasi berjalan. Namun warga menilai telah terjadi pembiaran sistematis yang berlarut-larut, meskipun dasar hukum dinilai sangat jelas.
Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib dibuka berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membenarkan telah menerima laporan warga dan menyatakan akan melakukan pemeriksaan awal guna menilai terpenuhinya unsur pidana serta kelengkapan alat bukti.
Kasus Kelurahan Pilang kini berkembang menjadi ujian serius terhadap wibawa hukum dan komitmen transparansi pemerintah daerah. Bukan semata soal dua dokumen SPJ, melainkan pertanyaan mendasar: apakah putusan hukum masih memiliki daya paksa ketika dihadapkan pada kekuasaan pejabat publik?
Sumber:Irf
(Tim/Redaksi)