
Sekretaris Satpol PP Provinsi Kepri, Bapak Anwar, S.St.Pi., M.H. pada saat rapat dibuka meminta masukan atau pendapat dari berbagai pihak dalam penyusunan peraturan Pemerintah Daerah (Perda) tentang perlindungan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau.
Ketua Asosiasi Pedagang di lokasi Gurindam 12 Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri, A. Ridwan mempertanyakan tentang Perizinan pedagang kaki lima. Menurut A. Ridwan, rancangan undang undang tahun 2024 pasal 12 ayat 1 menjelaskan setiap pedagang wajib memiliki izin, sementara pedagang kaki lima bersifat sementara dan berpindah-pindah.
“Itulah dilemmanya, karena sifatnya pedagang kaki lima berpindah-pindah dan tidak berdomisili di lokasi tersebut. Adapun Nomor Induk Berusaha (NIB) itu berdasarkan Alamat KTP bukan di Gurindam 12 atau sepanjang Jalan Tepi Laut,” ucap Sekretaris Satpol PP, Anwar menjelaskan.
Selain itu, pada rapat ini juga turut hadir Hendri Kasa POL PP Provinsi, Perwakilan Damkar, dan beserta jajaran lainnya. (A. Ridwan)