
Forum yang semula diharapkan menjadi ajang pertanggungjawaban pengurus justru dipenuhi pertanyaan kritis mengenai legalitas kepengurusan, tata kelola keuangan, hingga perkembangan proses hukum dugaan penggelapan yang telah bergulir cukup lama.
RAT yang dinyatakan sah karena telah memenuhi kuorum itu dihadiri Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Ketapang, Camat Matan Hilir Selatan, Kapolsek Matan Hilir Selatan, perwakilan Danramil Matan Hilir Selatan, Kepala Desa Sungai Pelang, serta para anggota koperasi.
Setelah acara sambutan selesai, forum menunjuk moderator untuk memimpin jalannya rapat. Sebelum penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus, moderator membuka sesi tanya jawab yang dibagi dalam tiga bidang, yakni kelembagaan, kemitraan, dan keuangan.
Sorotan pertama muncul saat salah seorang anggota mempertanyakan kepada Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Ketapang mengenai legalitas seseorang yang tidak tercantum dalam SK Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) dan bukan anggota koperasi namun menjabat sebagai pengurus inti.
“Apakah seseorang yang tidak terdaftar dalam CPCL atau bukan anggota koperasi dapat menjadi pengurus?” tanya salah seorang anggota dalam forum.
Sebelum Kepala Dinas Koperasi memberikan jawaban, Iskandi yang namanya tidak tercantum dalam SK CPCL namun menjabat Sekretatis terlebih dahulu menyampaikan klarifikasi. Ia mengaku dapat menjadi pengurus karena memperoleh surat kuasa dari orang tuanya.
Jawaban tersebut justru memicu perdebatan baru. Sejumlah anggota menilai alasan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Pelang Sejahtera.
Mengacu pada BAB IV Pasal 7 ayat (3) AD/ART koperasi, hak keanggotaan hanya dapat diteruskan kepada ahli waris apabila anggota yang bersangkutan telah meninggal dunia. Sementara, menurut anggota yang hadir dalam forum, orang tua Iskandi masih hidup sehingga dasar pengalihan hak tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan organisasi.
Kepala Dinas Koperasi Gagap Informasi
Hingga rapat berakhir, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Ketapang belum memberikan jawaban ataupun penjelasan resmi atas pertanyaan tersebut.
Pengurus Cacat Formil Batal Demi Hukum
Padahal sebelumnya, salah seorang pejabat fungsional di Dinas Koperasi Kabupaten Ketapang yang dikonfirmasi Tim Media menjelaskan bahwa individu yang tidak tercantum dalam SK CPCL dan tidak memenuhi persyaratan keanggotaan koperasi pada prinsipnya tidak dapat menduduki jabatan sebagai pengurus inti koperasi.
Pejabat tersebut juga menyampaikan bahwa apabila seseorang yang tidak memenuhi syarat tetap ditetapkan sebagai pengurus inti, maka setiap kebijakan maupun keputusan yang dihasilkan berpotensi dipersoalkan secara hukum karena diduga mengandung cacat formil dalam proses pengangkatannya.
Memasuki pembahasan laporan keuangan, suasana forum semakin memanas. Satu per satu anggota mengajukan pertanyaan mengenai berbagai pos anggaran yang dinilai tidak jelas serta meminta dokumen pendukung atas penjelasan pengurus.
Namun, menurut sejumlah anggota yang hadir, sebagian besar pertanyaan tersebut belum dijawab secara rasional dan tidak disertai bukti administrasi yang memadai. Pengurus lebih banyak memberikan klarifikasi secara lisan tanpa menunjukkan dokumen pendukung yang diminta forum.
Pengurus Tak Bisa Tampilkan Bukti Keuangan
Puncak sorotan terjadi ketika anggota mempertanyakan keberadaan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK). Dalam forum disebutkan bahwa pengurus tidak dapat menunjukkan dokumen RAPBK.
Bahkan, berdasarkan pembahasan dalam rapat, RAPBK diduga tidak pernah disusun sejak tahun 2021 hingga 2025.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari anggota. Mereka menilai RAPBK merupakan dokumen dasar yang wajib disusun sebelum penggunaan anggaran dan menjadi acuan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan. Tanpa RAPBK yang dibahas dan disetujui dalam Rapat Anggota, sejumlah anggota mempertanyakan dasar penggunaan anggaran selama beberapa tahun terakhir.
Menurut mereka, ketiadaan RAPBK semakin memperkuat keraguan terhadap kualitas tata kelola keuangan koperasi serta laporan pertanggungjawaban yang disampaikan pengurus.
RAT akhirnya ditutup tanpa menghasilkan keputusan final terhadap laporan pertanggungjawaban pengurus. Forum sepakat menunda pembahasan dan menjadwalkan rapat lanjutan dalam waktu 14 hari sejak pelaksanaan RAT terakhir.
Rapat lanjutan tersebut diperkirakan akan menjadi momentum penting untuk menentukan diterima atau ditolaknya laporan pertanggungjawaban pengurus sekaligus menjawab berbagai persoalan yang hingga kini masih menjadi sorotan anggota, mulai dari legalitas kepengurusan, tata kelola keuangan, hingga perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Lambannya Penyelidikan
Di tengah bergulirnya kasus tersebut, beberapa anggota juga mempertanyakan lambannya perkembangan penanganan dugaan penggelapan yang telah dilaporkan sejak 2 Desember 2025 lalu.
Mereka mengaku heran karena hingga kini belum terlihat perkembangan yang signifikan. Dalam forum bahkan muncul kekhawatiran bahwa lambannya proses tersebut dapat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sebagian anggota menduga adanya pihak-pihak tertentu yang berupaya memperlambat proses penyelidikan sehingga dikhawatirkan dapat mengaburkan fakta terkait dugaan penggelapan. Dugaan tersebut merupakan pandangan sejumlah anggota dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Penyidik Segera Panggil Ulang Pengurus
Sementara itu, penyidik yang menangani perkara saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait pada Jumat mendatang. Penyidik juga menyebut akan melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penyelidikan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Jumat minggu ini BAP tambahan untuk pengurus, baru minggu depan pelaksanaan gelar perkara kembali bang, “terang Penyidik Senin(20/07/2026).
Pemberitaan terkait kasus Koperasi Pelang Sejahtera yang sudah 22 episode, pengurus dan pengawas masih bungkam saat dikonfirmasi dan justru membuat klarifikasi di media lain.(Tim/Red)
Part:22
Bersambung