
Lampung Utara, Beritainvestigasi.com. Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap terduga pelaku pencurian disertai dengan pemberatan, R.P (31) di rumah kediamannya Dusun Campursari, Kelurahan Sribasuki, Kec.Kotabumi Kota pada Senin (08/11/2021) sekira pukul 14.30 WIB.
Penangkapan (RP) si-penyandang predikat Residivist itu, berdasarkan laporan korban Sumiati (42) warga jalan teratai RT/RW 006/005 Kelurahan Sribasuki Kotabumi sesuai dengan laporannya LP /33/ B/ XI/ 2021/ Polda Lpg/ Res LU/ SPKT Sektor Kotabumi Kota Tanggal 4 Nopember 2021
Selain itu Tekab 308 juga menyita barang bukti berupa berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat No.Pol, 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam kondisi tanpa plat No.Pol.
Kemudian lanjut Kasat, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui terduga RP diketahui sedang berada di rumah kediamannya, selanjutnya Tekab 308 melakukan penangkapan, saat hendak ditangkap terduga pelaku melakukan perlawanan aktif sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan melumpuhkan di bagian kaki terduga pelaku.
“Masih menurut Kasatres, dari daftar catatan yang ada, terduga RP pernah menjalani hukuman di tahun 2015 dan 2019 atas kasus yang sama (Curat),” imbuhnya.