Respon Cepat Satreskrim Polres Pesawaran Ungkap Kasus Pencabulan

Pesawaran, Lampung – Beritainvestigasi.com. Adanya laporan telah terjadinya dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan WH (46 Thn), Pedagang, warga Dusun I Batu Api, Desa Bunut, Kec Way Ratai, Kab Pesawaran, membuat Orang Tua korban melaporkan tindakan kasus pidana tersebut ke Polres Peswaran.

Berdasarkan LP / 732 / XI / 2022 / SPKT / POLRES PESAWARAN / POLDA LAMPUNG tanggal 21 November 2022 Tentang diduga telah terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atas laporan NRS (40 Thn),
Perempuan yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Dusun I Batu Api, Desa Bunut, Kec. Way Ratai, Kab. Pesawaran, ditindaklanjuti dengan cepat oleh Satuan Reskrim Polres Pesawaran.

“Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran berhasil ungkap kasus Tindak Pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, persetubuhan terhadap anak dibawah umur dimaksud dalam Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Kasar Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, S.H, M.H.kepada Awak Media saat ditemui di ruangannya, Jumat (25/11/2022).

Dijelaskannya, kejadian pencabulan (persetubuhan) yang dialami TA (15 Thn), Pelajar,  warga Desa Bunut, Kec Way Ratai, Kab Pesawaran, dilakukan oleh WH di Tempat Kejadian Perkara (TKP) areal Perkebunan, Dusun Umbul Jeruk, Desa Bunut, Kec Way Ratai, Kab Pesawaran, terjadi pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekira Pukul 18.30 WIB.

Saksi-saksi dalam perkara tindak pidana ini,  Rengga Dwi Putra (26 Thn), Laki-laki, Petani, Islam, Dusun Kota Sari, Desa Padang Cermin, Kec Padang Cermin, Kab Pesawaran. Hesti Novaliani (17 Thn), Perempuan, belum bekerja, Islam, Desa Bunut, Kec Way Ratai, Kab Pesawaran.

Adapun kronologis kejadian, bahwa
pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekira Pukul 18.30 WIB, pelaku WH   (yang merupakan paman korban) berpamitan dengan ibu korban dengan alasan mau mengantarkan anaknya teman pelaku. Namun saat itu pelaku membawa korban ke Lapo Tuak di daerah Desa Anglo. Saat itu pelaku mengajak korban untuk meminum tuak, namun korban menolak. Pelaku sempat meminum tuak di lapo tuak tersebut.

Setelah itu pelaku membawa korban ke arah pulang ke rumah korban, namun saat itu pelaku membawa korban ke arah tempat yang sepi di areal kebun dan pelaku menyeret serta memaksa korban ke dalam kebun tersebut. Lalu pelaku langsung menyetubuhi korban dengan paksa. Korban saat itu menangis sambil berteriak meminta tolong, namun pelaku membekap mulut korban agar tidak bersuara.

“Atas kejadian tersebut, korban menceritakannya kepada ibu korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran,” tutur AKP Supriyanto Husin.

Lanjutnya, pada hari Jumat tanggal 25 Nopember 2022 sekira jam 01.30 WIB, Unit IV Sat Reskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit IV Sat Reskrim Polres Pesawaran, Aiptu Feri Ariyan Sori mendapati informasi bahwa Pelaku berada di rumah Mertua pelaku di Desa Bunut Seberang, Kec Way Ratai, Kab Pesawaran. Kemudian Kanit IV Sat Reskrim Polres Pesawaran bersama anggota langsung bergerak menuju keberadaan pelaku dan dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti kemudian membawa pelaku ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang dapat diamankan, 1 (satu) helai baju lengan panjang warna abu-abu bertuliskan Nevada, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna hitam merah, 1 (satu) helai bra warna hitam.  (Wesly/Hms Res).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).