
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri R.P Siagian melalui Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, mengatakan, Pelaku berinisial MR (45) diamankan di Jalan Nelayan Ujung, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
“Dari tangan tersangka MR yang diduga sebagai Pengedar narkotika, Kami berhasil mengamankan 1.010,32 gram sabu dan 1.001 butir pil ekstasi merek Minion,” ujar Kompol Manapar kepada Wartawan, Minggu (17/09/2023).
Berdasarkan hasil pengembangan pihak kepolisian, Pelaku MR mendapatkan ribuan pil ekstasi dan 1Kg sabu tersebut dari seorang temannya yakni CA dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Penangkapan Pelaku MR merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
“Saat di interogasi, MR mengaku dirinya menyimpan ribuan butir pil ekstasi di rumah yang ada di Kabupaten Kampar. Yakni di Jalan Samsul Bahri, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar,” jelas Manapar.
Pelaku MR kini mendekam di balik jeruji Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dan akan disangkakan dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.